Tersangka Kasus Tirta Mon Krueng Baro Pidie Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp1,4 Miliar

Tersangka Kasus Tirta Mon Krueng Baro Pidie Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp1,4 MiliarFoto: Dokumen Kejari Pidie.
Jaksa selamatkan uang negara senilai Rp1.412.250.000 dari kasus dugaan korupsi pada Perumdam, Tirta Mon Krueng Baro, Rabu (22/1).

Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie sebut lembaganya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perumdam (Perusahaan umum daerah air minum) Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Suhendra mengungkapkan, uang miliaran itu merupakan hasil penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dalam penanganan perkara pengadaan bahan kimia untuk kebutuhan operasional Perumdam tahun 2020 s/d tahun 2023 dari jumlah anggaran sebesar Rp4 miliar lebih.

Disebutkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan mark up harga bahan kimia dan kuantitas yang tidak sesuai dengan pesanan yang dibayarkan oleh Perumdam.

"Tim Penyidik telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar uang tersebut saat ini diamankan di rekening penampung lainnya atau RPL Kejari Pidie," kata Suhendra dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Suhendra menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut yaitu vendor atau penyedia bahan kimia yang berinisial FS, merupakan Wakil Direktur CV Aria, yang berkedudukan di Binjai Sumatera Utara. 

"Dengan demikian tersangka bertambah menjadi tiga, sebelumnya jaksa telah menetapkan RD, direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro dan AG, mantan kepala bagian teknik operasi," ujarnya. 

Dia menyebutkan, para disangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar, sesuai pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3), UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Proses hukum tetap berjalan, penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara dan nantinya bila sudah selesai, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk disidangkan," pungkas Suhendra.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...