Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Mon Krueng Baro, Kejari Pidie Tetapkan Dua Tersangka

Foto: Muhammad Isa/HabaAceh.id
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra dalam konferensi pers, Selasa (7/1).

Sigli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro, Pidie, yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 milliar.

Kedua tersangka berinisial RD adalah direktur dan AG, merupakan kepala bidang teknis operasional di instansi tersebut. 

Kepala Kejari Pidie, Suhendra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia pada tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023 sebesar Rp4.049.880.000.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atau LHPKKN Inspektorat Aceh, 25 November 2024 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.626.124.512.

Dia mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, RD dan AG memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kedua tersangka tidak ditahan karena masih kooperatif dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," ujar Suhendra dalam konferensi pers, Selasa (7/1).

Dia mengungkapkan, tahun 2024, ada dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penuntutan yakni, penyalahgunaan pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Baro Kunyet, Padang Tiji, TA 2019-2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.428.215.945.
 
Dalam perkara pidana khusus tersebut telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.17.912.000.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi APBG, Adang Beurabo, Padang Tiji, TA tahun anggaran 2016-2019, dengan kerugian negara sejumlah Rp.294.177.885.

Selain itu Suhendra menyebut, Kejari Pidie juga telah mengeksekusi 71 perkara pidana umum dari jumlah penuntutan sebanyak 85 perkara pada tahun 2024.

"Jaksa juga menerima 88 perkara pidana umum dari penyidik kepolisian dan 83 perkaralainnya masih dalam pra tuntutan," sebutnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...