Terlibat Korupsi APE, Direktur CV Mega Agro Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi APE, Direktur CV Mega Agro Divonis 4,5 Tahun PenjaraFoto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id
Direktur CV Mega Agro, Agus Sulaeman divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah

Banda Aceh - Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Agus Sulaeman selaku Direktur CV Mega Agro dengan penjara selama 4,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam putusan yang disampaikan majelis hakim T. Syarafi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (21/5), Agus Sulaeman dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah.

“Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Terdakwa Agus Sulaeman juga dibebankan membayar uang pengganti Rp777 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita. Sementara jika tidak mencukupi, maka diganti dengan 2,5 tahun kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Agus Sulaeman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah telah membuat negara rugi sebesar Rp1,064 miliar.

Sementara, sebelumnya, ketiga terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun 2018-2019 Uswatuddin, Direktur CV Megawana Inti, Muhammad Juaini, dan PPTK, Ridha Udin Suku, telah divonis kurungan penjara selama 2 tahun 4 bulan kurungan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, Selasa (6/2).

Kemudian, majelis hakim membebankan terdakwa Ridha Udin Suku untuk membayar uang pengganti sebesar Rp45 juta, terdakwa Uswatuddin sebesar Rp151 juta, dan terdakwa Muhammad Juaini sebesar Rp91,9 juta. 
Namun, uang pengganti tersebut diketahui telah dikembalikan seluruhnya oleh ketiga terdakwa.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...