Tahun Depan, UMP Aceh Naik 7,8 Persen

Tahun Depan, UMP Aceh Naik 7,8 PersenFoto: Antara Foto/Rahmad
Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan menuju tempat kerja mereka di salah satu pusat perbelanjaan, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/11).

"Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Banda Aceh - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik sebanyak Rp247.206 atau 7,8 persen. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat pleno pemberian saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh pada Selasa (22/11) lalu.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

"Sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.666  atau naik sebesar Rp247.206 dari tahun 2022," kata MTA dalam keterangan diterima HabaAceh.id, Senin (28/11).

MTA mengatakan, dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Ia menilai, kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha," ujar MTA.

"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP tahun 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh," tambahnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Sedangkan hasil perhitungan upah minimum Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen.

Lebih lanjut, kata dia, UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sehingga jelas untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah. 

"Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya," jelasnya.

Ia menuturkan, UMP merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari,  atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

"Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini," katanya.

Ia mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. 

"Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...