Breaking News

Rutan Singkil Over Kapasitas

Foto: Dok Rutan Singkil
Kepala Rutan Singkil saat membacakan SK remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 lalu di hadapan ratusan warga binaan

Singkil - Rumah Tahanan (Rutan) Singkil over kapasitas. Daya tampung maksimal warga binaan yang seharusnya hanya 65 orang, kini rumah tahanan tersebut justru memuat 198 orang.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Fajar Setiawan, ketika menyampaikan jumlah usulan narapidana yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI kepada awak pers, Kamis (8/8) lalu.

"Dari 65 orang kapasitas daya tampung di dalam Rutan, akan tetapi hingga Kamis (8/8/2024) isi di dalam Rutan Kelas IIB Singkil mencapai 198 orang, dan dinyatakan telah over kapasitas," kata Fajar Setiawan.

Fajar Setiawan menyebutkan mayoritas penghuni Rutan Kelas II B Singkil tersangkut kasus narkoba. Sementara asal domisili mayoritas warga binaan merupakan masyarakat Kota Subulussalam.

"Jika dipersentasekan sebanyak 60 persen warga Subulussalam dan 40 persen warga Singkil, dan kasusnya sebagian besar terlibat kasus narkoba," ujar Fajar ketika dikonfirmasi ulang wartawan pada Selasa (13/8).

Selain itu kata Fajar, terdapat empat orang narapidana perempuan dari total 198 warga binaan di Rutan Kelas II B Singkil. Sementara selebihnya merupakan napi laki-laki.

"Empat orang napi perempuan itu terlibat kasus narkoba dan penganiayaan dan pembunuhan anak," tambahnya.

Selain narkoba, penghuni Rutan Singkil juga rata-rata merupakan tahanan kasus kriminal pencurian dan perkara korupsi.

Rutan Kelas IIB Singkil. Foto: Ahmad Saidi/HabaAceh.id

 

Sebelumnya diberitakan, Rutan Kelas IIB Singkil mengusulkan 132 narapidana atau napi untuk mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan usulan remisi tahun sebelumnya.

"Ada 132 napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini, dan napi tersebut merupakan orang yang sudah memenuhi persyaratan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Fajar Setiawan, Kamis (8/8).

Dia mengatakan penetapan pemberian remisi kepada penerima biasanya turun dua hari menjelang perayaan kemerdekaan. 

Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi juga diberikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

"Bagi warga (binaan) yang tercatat sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara, maka bisa untuk dilakukan pengusulan remisi," ujarnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...