Puluhan Keuchik di Aceh Barat Tuntut Pembayaran Gaji Tahun 2024
Foto: Vinda Eka Saputra/HabaAceh.idMeulaboh – Puluhan Keuchik dari Kecamatan Johan Pahlawan menuntut penyesuaian gaji atau penghasilan tetap (Siltap) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Jumat (31/5). Mereka juga mempertanyakan persoalan gaji yang belum dibayarkan selama tahun 2024.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Johan Pahlawan, Said Hamidi mengatakan, jumlah total keuchik yang mendatangi kantor DPRK Aceh Barat mencapai 21 orang.
"Kita datang ke sini dalam rangka memohon penyesuaian Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji keuchik, walaupun dari Kecamatan Johan Pahlawan, tapi ada juga keterwakilan dari seluruh kecamatan lainnya se-Aceh Barat (hadir di DPRK)," kata Said, Jumat (31/5).
Said mengatakan gaji keuchik di Aceh Barat saat ini hanya dibayar Rp1,8 juta per bulan. Menurutnya jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.
"Agar kiranya Siltap kami disesuaikan lah, minimal sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019 yang besarannya setara 120 persen dari gaji pokok golongan II/A PNS (Rp2,4 juta) minimal itu. Namun, hingga hari ini kami sudah menunggu lama masih juga Rp1,8 tapi belum dibayarkan juga hingga Mei ini," katanya.
Said menjelaskan, para keuchik di Aceh Barat sudah lama menunggu realisasi PP Nomor 11 tersebut. Namun, hingga saat ini belum terealisasi. Bahkan kata dia gaji mereka dari Januari hingga Mei tahun 2024 sama sekali belum dibayar pemerintah.
"Harapan kami, pemerintah dapat segera merealisasikannya (PP Nomor 11 tahun 2019). Tadi pihak DPMG menjelaskan alasannya karena tidak tersedianya dana yang diberikan oleh BPKD kepada mereka sehingga dalam penyusunan Perbup-nya tetap pada posisi Rp1,8 (gaji keuchik)," ujar Said.









Komentar