PT Mifa Diminta Pasangkan Lampu Mooring Buoy Agar Tak Ditabrak Nelayan
Foto: istimewa“Lampu kan enggak bayar dia, lampu tenaga surya seperti di mercusuar itu, katakanlan cuma beberapa juta,” kata Miftach.
Banda Aceh – Beberapa waktu lalu satu unit boat nelayan KM Mutiara yang dinahkodai Sabirin (30), warga Kecamatan Meurebo, Aceh Barat tenggelam usai menabrak mooring bouy (pelampung tambat) milik PT Mifa Bersaudara pada Sabtu (31/12) sekira pukul 5.00 WIB.
Atas insiden itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mendesak pihak PT Mifa Bersaudara agar memasang lampu sebagai penanda keberadaan mooring bouy tersebut. Sehingga saat malam hari tidak lagi ditabrak oleh nelayan.
“Lampu kan tidak seberapa harganya, apalagi untuk keselamatan, lampu tenaga surya seperti di mercusuar itu,” kata Miftach saat ditemui HabaAceh.id, Kamis (5/1).
Miftach menyebut, jauh sebelum penempatan mooring bouy, kawasan tersebut merupakan jalur hilir mudik nelayan saat menuju daerah tangkapan ikan. Karena itu sangat perlu adanya penerang.
“Walaupun di dalam rumah sendiri kan harus dipasang tanda. Jauh sebelum PT Mifa itu ada daerah tersebut sudah menjadi wilayah hilir mudik nelayan menuju fishing ground dan sebaliknya,“ sebutnya.
Sementara, Sekjen Panglima Laot Aceh Barat Nanda Ferdiansyah mengatakan, insiden boat nelayan yang menabrak mooring bouy milik PT Mifa tersebut murni karena tidak terlihat.
Di samping itu, Nanda juga sangat menyesali PT Mifa Bersaudara yang menyatakan regulasi mooring bouy tidak wajib dibuat penerang. Padahal seharusnya menerima usulan nelayan yang meminta pelampung tambat diberi penerang.
“Kita hari ini sebagai tuan rumah, masak dia pendatang tidak menjaga kearifan lokal kita, ini sangat menyalahi aturan adat secara keadatan Aceh,” sebut Nanda.
Nanda berharap ke depan pihak PT Mifa mamasang penerang pada mooring bouy yang ada di sekitar pelabuhan kapal pengangkut batu bara tersebut, jangan hanya berdalih dengan regulasi pelayaran.
“Jangan menculas dengan undang-undang regulasi pelayaran, tapi meninggalkan kearifan lokal. Karena anda mengambil hasil bumi Aceh, anda harus mentaati aturan regulasi kearifan lokal Aceh,” ungkapnya.









Komentar