Propam Polri Proses Aduan YARA Terkait Dugaan Penghentian Kasus BBM 24 Ton
Banda Aceh - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tengah memproses aduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait laporan dugaan penghentian kasus 24 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Ya, kami diberitahukan masih berproses di Propam Mabes Polri,” kata Ketua YARA, Safaruddin kepada HabaAceh.id, Selasa (2/5).
Pemberitahuan perkembangan aduan tersebut disampaikan Divpropam Polri kepada Ketua YARA, Safaruddin melalui surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/2182-b/IV/WAS.2.4/2023/Divpropam.
“Disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti,” bunyi poin dalam surat tersebut.
“Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri akan menyampaikan kepada pelapor/pengadu tentang perkembangan penanganan yang telah dilakukan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2),” bunyi poin selanjutnya.
Surat tertanggal 28 April 2023 tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri dan Kadivpropam Polri.
Sebelumnya, pada 13 April lalu YARA telah melaporan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy ke Kadiv Propam Polri.
Pelaporan itu dimaksudkan sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara, khususnya aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara.





Komentar