Buntut Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Nyabu, Polisi Ringkus Tersangka Lain
Foto: Samsuddin/HabaAceh.idBener Meriah – Satreskoba Polres Bener Meriah kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial MA (39), warga Kampung Bujang Kecamatan Bukit.
MA kepergok petugas di kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit pada 4 Mei 2023. Penangkapan itu, buntut dari diamankannya oknum anggota DPRK Bener Meriah bersama tiga orang lainnya yang lebih dulu diciduk petugas.
“MA ditangkap merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan oknum anggota DPRK Bener Meriah yang terlibat sabu,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu(17/5).
Nanang menjelaskan, dari tangan MA petugas mengamankan 30 paket plastik transparan berisi sabu seberat 32,11 gram, tiga plastik transparan berisi sabu seberat 2,03 gram, dua paket plastik berisi sabu seberat 0,80 gram, dan empat plastik transparan berisi sabu seberat 1,01 gram.
Dijelaskan Nanang, pada 4 Mei lalu tim Opsnal Satnarkoba Bener Meriah melakukan patroli, dan pada saat itu petugas melihat MA yang merupakan seorang residivis berada di salah satu rumah kebun di wilayah Desa Bale.
“MA merupakan residivis, ia juga masuk dalam Target Operasi (TO) pengembangan kasus sabu yang melibatkan satu oknum pejabat publik. Petugas yang melihat MA di salah satu rumah kebun langsung melakukan pengeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 39 paket dengan berbagai ukuran,“ sebut Nanang.
Saat ini, tersangka MA sudah ditahan bersama empat tersangka lainnya termasuk oknum anggota DPRK Bener Meriah berinisial Y di rutan Mapolres Bener Meriah.





Komentar