Kasus BBM 24 Ton, YARA Laporkan Winardy ke Kompolnas
Banda Aceh – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan "main mata" dalam penanganan kasus 24 ton BBM ilegal di daerah setempat.
Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti, di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Hamdani menyampaikan, alasan pihaknya melaporkan Winardy ke Kompolnas karena terdapat beberapa kejanggalan yang dilakukan dalam proses pengungkapan BBM 24 ton tersebut.
"Kompolnas sebagai lembaga yang dibentuk dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 juga melaksanakan fungsi melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri," kata Hamdani.
Hamdani menyampaikan, selain soal penanganan 24 ton BBM, pihaknya juga menyertakan beberapa laporan lain terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat yang kerap dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh.
"Ada beberapa kasus lagi terkait dugaan pemerasan yang kami sampaikan kepada Kompolnas, laporan ini berdasarkan aduan dari masyarakat, untuk beberapa kasus tersebut tidak kami buka dulu ke publik karena beberapa pertimbangan," ujarnya.
Sebelumnya, YARA juga telah melaporan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait kasus yang sama.
Kini, Divpropam Polri diketahui sedang memproses aduan yang disampaikan pada 13 April lalu tersebut.
“Ya, kami diberitahukan masih berproses di Propam Mabes Polri,” kata Ketua YARA, Safaruddin kepada HabaAceh.id, Selasa (2/5).
Pemberitahuan perkembangan aduan tersebut disampaikan Divpropam Polri kepada Ketua YARA, Safaruddin melalui surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/2182-b/IV/WAS.2.4/2023/Divpropam.




Komentar