Breaking News

Polresta Banda Aceh Ringkus Delapan Tersangka Kasus Narkoba dan Tuak

Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id
Pengungkapan delapan tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan tuak di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5).

Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan khamar di tiga tempat berbeda, Jumat (31/5).

Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan pertama terjadi di Gudang Miko di Desa Lamlagang Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. 

Pihak kepolisian di lokasi tersebut menangkap empat tersangka yakni AS (39), JR (44) IS (22), dan TRI (34) dengan barang bukti satu alat hisap bong lengkap dengan pipa kaca dan sabu sisa pakai.

Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi di jalan depan SD Garot, Gampong Garot, Aceh Besar dengan tiga tersangka yakni MH (29), MD (40), SK (43) dengan barang bukti sabu sebanyak 1,36 gram dan pipa kaca.

Dari hasil penelusuran kasus kedua, kata Chandra, ditemukan tiga tersangka yang sedang meminum tuak, dua diantaranya adalah pengguna narkoba pada kasus sebelumnya yakni MD (40) dan SK (43).

"Satu pelaku lagi ditemukan bersama dua tersangka sebelumnya. Yang ketiga ini ditemukan sedang meminum tuak atau khamar," ujarnya.

Chandra mengatakan dalam pengungkapan kasus ketiga ditemukan barang bukti satu jiriken air nira atau tuak, dan lima botol air mineral berisi air nira.

Delapan tersangka tersebut bakal disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika. Sementara untuk pelaku khamar dikenakan Pasal 15 ayat (1) sub Pasal 16 ayat (1) dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...