Polres Abdya: Tidak Semua Masalah Dilimpahkan ke Polisi, Gampong Punya Lembaga Adat

Polres Abdya: Tidak Semua Masalah Dilimpahkan ke Polisi, Gampong Punya Lembaga AdatFoto : Julida Fisma/HabaAceh.id
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, dalam acara curhat dengan pihak Gampong dan lembaga adat.

''Tidak semua perkara yang terjadi ditingkat desa harus di laporkan ke Polisi,'' ujarnya.

Blangpidie - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Dhani Catra Nugraha, menegaskan tidak semua perkara yang terjadi di masyarakat harus dilimpahkan ke kepolisian,  akan tetapi cukup diselesaikan pada tingkat Gampong (Desa). 

''Tidak semua perkara yang terjadi ditingkat desa harus di laporkan ke Polisi,'' ujarnya, Sabtu (7/1)

Menurut Dhani, tidak semua masalah harus diselesaikan di kantor polisi sebab Desa juga memiliki perangkat hukum tersendiri. 

''Jika ada permasalahan yang tidak terlalu berat, lembaga adat dapat menyelesaikan dulu di tingkat gampong,'' tuturnya.

Namun,  jika perkara berat dan pasal yang dilanggar sesuai aturan pidana, maka dapat dilimpahkan kepada pihak Kepolisian untuk diselesaikan. 

''Kami juga tidak terlalu ketat menerapkan aturan yang berlaku, apabila perkara itu tidak terlalu besar, maka dapat diselesaikan di desa, kecuali memang ada pasal dan aturan yang dilanggar,” tegasnya. 

Terpenting, sebut Dhani, semua elemen masyarakat agar tidak segan-segan untuk melapor kepada pihak berwajib dengan tujuan untuk sama-sama menciptakan kondisi yang nyaman dan aman. 

''Semua laporan dan keluhan masyarakat ini akan kita tampung guna dicarikan solusi terbaik guna untuk kesejahteraan masyarakat Abdya yang lebih baik,'' ajaknya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...