Polisi Ungkap Peredaran Kokain di Aceh Tamiang, Satu Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Kokain di Aceh Tamiang, Satu Orang DitangkapFoto: Dede H/HabaAceh.id
Kapolres AcehTamiang AKBP Muliadi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan narkotika jenis kokain serbuk sebanyak 2,2 kg di Mapolres setempat, Selasa (7/1/2025).

Karang Baru – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap seorang pria pemilik 2,2 kg narkotika jenis kokain atau (Napza golongan I) dengan menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Kasus penyelundupan kokain serbuk tersebut merupakan kali pertama yang berhasil diungkap Polres Aceh Tamiang yang rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke Jakarta.

“TKP penangkapan tersangka di Desa Upah, Kecamatan Bendahara. Tersangka mengantar pesanan kokain naik sepeda motor untuk bertransaksi kepada personel kita yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam jumpa pers, Selasa (7/1).

AKBP Muliadi menjelaskan tersangka berinisial M (34) warga pesisir Kecamatan Bendahara. Tersangka ditangkap saat bertransaksi kokain dengan petugas yang melakukan penyamaran pembelian terselubung. M diringkus tanpa perlawanan berarti pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Penangkapantersangka berawal dari informasi masyarakat menemukan peredaran kokain di wilayah Bendahara," terangnya.

Selanjutnya, ujar Muliadi, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku akan datang melintasi jalan umum Bendahara-Karang Baru untuk menjumpai calon pembeli polisi bersiap menyergap. Tanpa menunggu lama polisi langsung mengamankan laki-laki dengan ciri-ciri berjaket warna abu-abu tersebut.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan,personel menemukan satu bungkus plastik bening klip berisi serbuk putih di dalam kotak rokok diduga kokain. Kokain yang diantar sebanyak 0,71 gram sebagai tester (uji sampel) kepada pembeli,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan paket lainnya dalam jumlah besar masih disimpan di rumah pelaku.

“Di kediaman M yang berada di Desa Kuala Peunaga, Kecamatan Bendahara kami kembali menemukan dua paket besar kokain disimpan di dalam jerigen bekas oli warna merah,” bebernya.

Kepada aparat Kepolisian, tersangkamengaku mendapatkan kokain tersebut dari rekannya inisial Z alias Panjol (nama panggilan) warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang saat ini buron. Namun pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti kokain tersebut berasal dari negara mana.

"Jadi tersangka M bukan kurir ya, dia tidak menerima upah tapi disuruh jual oleh Z yang saat ini kita tetapkan daftar pencarian orang (DPO),” sebut Muliadi.

Atas kasus kepemilikan kokain ini polisi menjerat tersangka M dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. M terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Sementara itu barang bukti yang disitaterdiri dari satu paket kecil kokain 0,71 gram, dan dua  bungkus plastik bening (paket besar) berisikokain bertuliasan FEDEX dan gambar animasi manusia memegang bendera Brasil sebanyak2,244 kg.Kemudian satu unit sepeda motor YamahaFino Nopol BL 5984 UAD, satu ponsel, satu kotak rokok dan satu jerigen bekas oli.

"Nilai kokain 2 kilogram ini mungkin perkiraan mencapai Rp 4 miliar di pasar gelap," pungkas Kapolres.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...