Polisi Temukan 42 Kg Sabu Disemak-semak Kawasan Pantai Aceh Timur, Pemilik Diburu

Polisi Temukan 42 Kg Sabu Disemak-semak Kawasan Pantai Aceh Timur, Pemilik DiburuFoto: Rianza/HabaAceh.id
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba di Polda Aceh, Kamis (2/2).

“42 kilogram sabu ini diseludupkan melalui laut di pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Kamis (26/1) lalu,” kata Haydar.

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 42 kilogram yang diseludupkan menggunakan kapal melalui jalur laut. Puluhan kilogram barang haram tersebut diduga diseludupkan oleh sindikat jaringan internasional Indonesia-Malaysia. 

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengatakan, dalam pengungkapan ini pemilik sabu-sabu tersebut berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Kini keduanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“42 kilogram sabu ini diseludupkan melalui laut di pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Kamis (26/1) lalu,” kata Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (2/2).

Haydar menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional itu bermula dari adanya laporan masyarakat kepada personel Ditresnarkoba Polda Aceh. 

Bermodal informasi tersebut, kata Haydar, personel Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh kemudian melakukan penyelidikan di kawasan pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. 

Saat menyusuri lokasi, petugas sempat mendengar suara boat berjalan di pinggir pantai Matang Rayeuk. Namun, ketika petugas mendekat boat tersebut telah menghilang. 

“Kemudian saat petugas melanjutkan penyisiran, dari kegelapan terlihat dua orang berlari ke arah laut,” jelasnya.

Melihat hal itu, kata dia, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, karena kondisi gelap dan ombak laut yang kencang petugas kehilangan jejak mereka. 

Selanjutnya personil melanjutkan penyisiran di seputar pantai dan melihat dua buah kotak sterefoam warna putih yang disembunyikan di semak-semak. 

“Pada saat dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu,” tutur Haydar.

Haydar mengatakan, keesokan harinya pada Jumat (27/1), petugas kembali melakukan penyisiran ke laut. Namun, hingga kini pemilik barang tersebut juga belum ditemukan. 

Haydar mengungkapkan, jika tertangkap nantinya pemilik barang haram itu akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancanam pidana enam tahun dan maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...