Berstatus Suami-Istri, Anggota PPS di Aceh Barat Diberhentikan
Foto: Vinda Eka Saputra/HabaAceh.id“Baru ada laporan dari masyarakat setelah ada penetapan dan pengumuman sebelum pengumuman makanya baru bisa kita proses diakhir,” ujarnya.
Aceh Barat – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat memberhentikan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, lantaran sang suami juga terlibat sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian, mengatakan anggota PPS tersebut bernama Masyitah dan ia diberhentikan karena telah melanggar peraturan menjadi anggota PPS, yakni tidak boleh adanya hubungan suami-istri antar sesama anggota panitia.
“Syarat menjadi penyelenggara salah satunya tidak boleh terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, itu memang aturan, bisa jadi mereka berharap salah satunya lulus dan kebetulan lulus keduanya dan mereka juga tidak melapor,” kata Teuku Novian, Kamis (2/2).
Novian menjelaskan, pihaknya baru menyadari pasangan suami-istri itu lolos menjadi anggota PPS setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kemudian kita klarifikasi informasi tersebut dan ternyata benar, salah satunya yaitu bernama Masyitah yang berstatus sebagai istri, keduanya tidak kita lantik pada tanggal 25 Januari yang lalu,” ujarnya.
Setelah diberhentikan, kata Novian, posisi Masyitah sebagai anggota PPS Desa Alue Empeuk, Kecamatan Woyla Timur, digantikan oleh anggota PPS cadangan lainnya yaitu Arfah Nur yang juga merupakan warga desa setempat.
“Baru ada laporan dari masyarakat setelah ada penetapan dan pengumuman sebelum pengumuman makanya baru bisa kita proses diakhir,” ujarnya.
Novian menuturkan, saat ini jumlah keseluruhan anggota PPS yang ada di Aceh Barat sebanyak 963 orang tersebar di 321 desa. (Vinda Eka Saputra)








Komentar