Polisi Bekuk Seorang Perempuan Tersangka Kurir Narkoba di Aceh Tenggara
Foto: Dok Humas Polres Aceh TenggaraKutacane - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka pengedar narkoba berinisial S (30) dan SD (47), Kamis (30/5). Kedua tersangka yang ditangkap di tempat berbeda tersebut merupakan warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, Jumat (31/5) merincikan, tersangka S ditangkap petugas di kebun jagung Desa Kuta Ujung, Kecamatan Darul Hasanah.
Sementara tersangka SD, seorang perempuan, ditangkap di rumahnya, di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tersangka berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,91 gram terbungkus plastik klip warna putih bening, satu bungkus plastik klip warna putih bening, dan satu lembar kertas tisu warna putih.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo warna gold, satu unit handphone merek Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor jenis Honda merek Genio.
"S dikategorikan sebagai pengedar dan SD sebagai kurir narkotika jenis sabu," kata Patar.
Patar mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas sedang patroli rutin di wilayah Kecamatan Darul Hasanah, pada Kamis (30/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas kemudian melihat gelagat mencurigakan dari seorang laki-laki yang hendak melintasi kebun jagung dengan mengunakan sepeda motor, dan membuang sesuatu ke tanah.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mendatangi tersangka S dan memeriksa lokasi. Petugas menurut Patar, selanjutnya menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dan kertas tisu warna putih.
"Tersangka S mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya dan mengaku sabu tersebut diperoleh dari tersangka SD," katanya.
Patar menjelaskan dari pengakuan tersangka S, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka SD di rumahnya, di Desa Natam Baru. Tersangka SD mengakui bahwa dirinya menemani tersangka S saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Patar Erwinsyah mengaku Polres Aceh Tenggara menyatakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah setempat. Polisi juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Polres Agara mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, kami akan terus berupaya kerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lebih aman dan nyaman dari bahaya narkotika," ungkapnya.








Komentar