PNS di Agara Ditangkap Gegara Lakukan Penipuan
Foto: istimewaAceh Tenggara - Polisi di Kabupaten Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap seorang PNS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir, menjelaskan, pelaku berinisial DI warga Kecamatan Babussalam, diduga meminjam uang sebesar Rp.50.000.000 dari seorang pelapor tanpa jaminan pada tanggal 1 Mei 2019. Pelapor mengaku pelaku datang ke rumahnya dan meminta uang pinjaman dengan alasan ingin digunakan untuk keperluan bisnis.
Namun, sesuai laporan korban, pelaku tidak pernah mengembalikan uang pinjaman tersebut dan justru kembali meminta uang pinjaman pada tanggal 28 Agustus 2019. Kali ini, pelaku meminta uang pinjaman sebesar Rp.90.000.000 dengan jaminan sebuah mobil jenis CRV dengan nomor polisi BK 1508 HT warna putih Orchid.
"Setelah mendapatkan uang tersebut pelaku DI (40) pergi ke medan untuk meloby pekerjaan yang ada di Medan,setelah di telusuri pekerjaan di medan tersebut bukan di kerjakan oleh terlapor," kata Jabir.
Menurutnya, setelah pelaku mendapatkan uang pinjaman kedua tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikan uang pinjaman pertama dan tidak pernah mengembalikan mobil jaminan. Pelapor mengaku telah mencoba menghubungi pelaku namun pelaku selalu menghindar. Pelaku juga disebutkan tinggal berpindah tempat.
Jabir menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, tim dari Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, pada tanggal 18 Januari 2023 pukul 21.45 WIB. Pelaku saat ini diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana.
"Sekarang pelaku kita tahan di Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya. (M Eko Saputra)










Komentar