PJ Bupati Agara Minta Warga Hentikan Aktivitas saat Azan Berkumandang

PJ Bupati Agara Minta Warga Hentikan Aktivitas saat Azan BerkumandangFoto: istimewa

Aceh Tenggara - Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir mengimbau warga menghentikan segala aktivitas menjelang azan dan salat berjamaah di masjid atau mushalla. Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkannya.

"SE ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 9 qanun provinsi Nangroe Aceh Darussalam no 11 tahun 2022 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syair Islam," kata Syakir kepada wartawan, Senin (16/1).

SE bernomor 451/02/2023 itu tujukan kepada pimpinan OPD, para pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMND, penghulu kute se-kabupaten Aceh Tenggara, para pimpinan perusahaan swasta ,pebisnis dan pedagang di daerah tersebut.

Ada tiga poin yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Januari 2023 itu. Berikut isinya:

1. Agar masyarakat menghentikan segala aktivitas saat azan berkumandang dan selanjutnya bersiap untuk melaksanakan sholat berjamaah.

2. Melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.

3. Khusus masyarakat non muslim di harapkan agar menghentikan kegiatan pesta adat atau kegiatan lainya pada saat umat muslim melaksanakan ibadah sholat fardhu .

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Pj.Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kajari Aceh Tenggara, Dandim Aceh Tenggara, Kapolres Aceh Tenggara,Ketua Pengadilan Negeri Kutacane,Ketua Mahkamah Syariyah Kutacane dan Ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara. (M Eko Saputra)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...