Petugas Bongkar APK Tidak Sesuai Aturan
Redelong - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membongkar alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada 2024 dari tempat terlarang. Rata-rata APK bermasalah tersebut merupakan spanduk kandidat calon kepala daerah.
"Ada yang dipasang di kantor desa, pagar sekolah, meunasah, dan di rambu-rambu jalan," ujar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Panwaslih Pilkada Bener Meriah, Jafar Sidik, Selasa (5/11).
Jafar mengatakan Panwaslih Bener Meriah telah menerima laporan sebanyak 30 APK milik pasangan calon bupati dan calon gubernur yang dipasang di tempat tidak sesuai aturan.
Panwaslih Bener Meriah sudah memberitahukan kepada Panwascam agar segera memindahkan APK tersebut, seraya berkoordinasi dengan PPK.
Sementara itu Ketua Panwascam Bukit, Elvi Nadariah, membenarkan adanya pembongkaran dan pemindahan APK dari tempat yang tidak sesuai aturan. Hal itu dilakukan dalam patroli di sejumlah desa di Kecamatan Bukit, Selasa (5/11).
"Setelah kita menemukan beberapa APK yang dipasang di pohon atau di tempat yang dilarang, kita bersama PPK memindahkannya ke tempat yang tidak melanggar aturan," kata Elvi.
Patroli tersebut dilakukan Panwascam bersama Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan anggota PPK yang membidangi Divisi Hukum dan SDM.
Ia turut mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, baik calon gubernur dan wakil gubernur maupun pasangan calon bupati-wakil bupati untuk memasang alat peraga kampanye di tempat yang sesuai regulasi.
Di tempat terpisah, Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, membenarkan bahwa telah menerima surat imbauan dari Panwaslih terkait pemasangan APK pasangan calon bupati yang difasilitasi KIP.
KIP bahkan sudah meminta PPK untuk memindahkan APK tidak sesuai aturan.
"Dan itu sudah dilakukan dalam beberapa hari ini," kata pria yang akrab disapa Ucok tersebut.





Komentar