Perkosa Anak Bawah Umur, Petani di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Perkosa Anak Bawah Umur, Petani di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Ilustrasi

"Barang bukti yang sudah kita dapatkan berupa hasil visum dari RSUD Sahudi Aceh Tenggara," katanya.

Aceh Tenggara - Seorang pria di Aceh Tenggara ditangkap pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 09.30 WIB, karena melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial SB (33), warga Desa Pasir Nunang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia melakukan pencabulan terhadap anak berinisial DS (15), warga kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku usai mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anak perempuannya diperkosa pelaku sebanyak tiga kali.

"Pelaku memperkosa korban dengan waktu yang berbeda beda di rumah korban pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB," ujarnya, Sabtu (21/1).

Setelah melakukan aksi bejatnya, kata Jabir, pelaku mengancam korban, agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

"Barang bukti yang sudah kita dapatkan berupa hasil visum dari RSUD Sahudi Aceh Tenggara," katanya.

Saat ini, tersangka berada di Polres Aceh Tenggara guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Jabir. (M Eko Saputra) 

 

 

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...