Pemkab Pidie Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir
Foto: Muhammad Isa/HabaAceh.id"Masa tanggap darurat ditetap selama 14 hari sejak ditetapkan, dan apabila diperlukan dapat diperpanjang lagi hingga masa pemulihan," sebutnya.
Pidie - Pemerintah Kabupaten Pidie menetapkan status darurat bencana setelah banjir yang melanda daerah itu.
Banjir telah merendam berbagai sarana dan prasarana publik, lahan pertanian, perkebunan, serta pemukiman penduduk.
"Banjir juga menyebabkan pengungsian penduduk karena rumah mereka terendam. Serta terjadinya longsor di tebing sungai, termasuk merendam lahan pertanian, perikanan," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie, Muhammad Rabiul kepada HabaAceh.id, Selasa (24/1).
Dia mengatakan, penetapan status darurat dikeluarkan setelah rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan di pendopo bupati, Senin (23/1) kemarin.
"Masa tanggap darurat ditetap selama 14 hari sejak ditetapkan, dan apabila diperlukan dapat diperpanjang lagi hingga masa pemulihan," sebutnya.
Rabiul menjelaskan, darurat bencana akan fokus pada pembenahan sanitasi dalam kawasan pemukiman warga, seperti di Gampong Cot Teungoh, Cot Rheng, Keuniree, Gampong Asan, Blang Asan dan Gampong Tibang.
"Penanganan darurat juga akan dilakukan pada infrastruktur yang rusak akibat banjir, seperti badan jalan yang ambles ke sungai di sejumlah titik," ujarnya.
Menurutnya tim BPBD terus memantau wilayah rawan banjir serta mempersiapkan penanganan tanggap darurat, masyarakat diharapkan tetap waspada. (Muhammad Isa)








Komentar