Pemkab Abdya Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
"Prestasi yang diperoleh membuktikan bahwa pelayanan publik yang diberikan semakin baik dan meningkat," ujarnya.
Blangpidie - Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022.
"Alhamdulillah kita mendapat penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI dengan opini penilaian kategori B (kualitas tinggi) dengan jumlah nilai 85,85 (zona hijau)," ujar Asisten III Bidang Adminitrasi Umum, Edi Darmawan kepada wartawan, Rabu (22/2).
Penyerahan itu, tambah Edy, berlangsung di Anjungan Mon Mata Banda Aceh oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Dian Rubiaty kepada perwakilan Pj Bupati Abdya.
Edy menjelaskan, Abdya mendapatkan peringkat kedua se Provinsi Aceh berdasarkan data dan penilaian dari ombudsman RI.
"Ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua Puskesmas yang di nilai oleh Ombudsman yaitu, DPMPTST Nakertrans, Disdukcapil, Dinkes, Disdikbud, Dinsos, Puskesmas Kuala Batee, dan Puskesmas Manggeng," katanya.
Dari opini tersebut, kata Edi, DPMPTST Nakertrans memperoleh nilai tertinggi yakni 89.88. Kemudian Disdukcapil 89.63, Dinas Sosial 84.58, Dinkes 84.87, Disdikbud 83.32, Puskesmas Kuala Batee 88.56, dan Puskesmas Manggeng 80.58.
"Prestasi yang diperoleh membuktikan bahwa pelayanan publik yang diberikan semakin baik dan meningkat," ujarnya.
Edy berharap dengan predikat yang diperoleh bisa memacu kinerja ASN di Abdya untuk lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan terhadap publik.
Editor: ARF