Pemkab Bener Meriah Terima Penghargaan dari Ombudsman Aceh

"Tentu hal ini tidak terlepas dari kinerja dan kerjasama semua unsur di jajaran Pemkab Bener Meriah," katanya.

Bener Meriah - Pemerintah Bener Meriah, Aceh  menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman perwakilan Aceh.

Perhargaan tersebut diterima Plt  asisten III bidang administrasi umum, Samusi Purnawira Dade yang diserahkan Ketua Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Rabu (22/2) malam di Anjungan Mon Mata, Banda Aceh.

Ketua Ombudsman RI, Dadan S,  dalam sambutanya menyampaikan tugas Ombudsman lebih kompleks dari lembaga lainnya. Karena, disamping punya fungsi kontrol dan korektif juga membina badan publik sampai pada tahap finalisasi. 

"Oleh karenanya Ombudsman memiliki imunitas dalam menjalankan tupoksinya. Ke depan atas dukungan bapak Presiden, Ombudsman akan membuat opini dalam pelayanan publik sebagai wujud kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian atas predikat kepatuhan standar pelayanan publik.

"Tentu hal ini tidak terlepas dari kinerja dan kerjasama semua unsur di jajaran Pemkab Bener Meriah, sehingga kita meriah poin capai 83,90," ungkapnya.

"Ke depan, hal ini harus ditingkatkan atau paling tidak mempertahankannya. Intinya kita harus berkolaborasi baik dalam pembangunan daerah, pelayanan publik, dan mendukung segala program pusat yang disinergikan dengan daerah," tambahnya.

Editor: Zuhri Noviandi