Pelantikan Bupati Terpilih di Aceh Diagendakan 10-21 Februari 2025
Foto: IstRedelong - Berbeda dengan sejumlah provinsi lainnya, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Aceh akan dilantik langsung oleh Gubernur Aceh mewakili presiden Republik Indonesia.
Bahkan pelantikan akan dilakukan melalui rapat paripurna istimewa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di masing-masing daerah.
Dari data yang diperoleh HabaAceh.id, bahwa bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Aceh akan dilantik oleh Gubernur Aceh di 10-21 Februari 2025.
Hal itu sesuai asal 70 huruf c nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna DPRK.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretariat dewan (Sekwan) DPRK Bener Meraih, Husni Mubarak saat dikonfirmasi HabaAceh.id, mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi terkait agenda pelantikan.
"Terkait tempat kita belum ada surat secara resmi. Karena itu kewenangan pemerintah pusat," kata Husni, Kamis (23/1) kepada HabaAceh.id.
Menurutnya, jika pihaknya sudah menerima surat secara resmi maka akan segera mempersiapkan segala persiapan untuk pelantikan tersebut.










Komentar