Besok, KIP Aceh Utara Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRK
Lhoksukon - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Ismail A. Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi Panyang sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada Jumat (10/1).
Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi agar DPRK Aceh Utara dapat melaksanakan proses pelantikan.
"Sesuai dengan aturan yang ada, besok kami akan menyerahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRK Aceh Utara," ujar Usman, Kamis (9/1).
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa setelah penyerahan SK tersebut, tugas KIP Aceh Utara telah selesai. Proses pelantikan selanjutnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Kami (KIP Aceh Utara) hanya menyerahkan SK penetapan sebagai salah satu kebutuhan administrasi,” tambahnya.
Usman juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Utara dengan baik dan sesuai harapan.
Dengan diserahkannya SK ini, proses menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara terpilih akan segera dilaksanakan, menandai berakhirnya tahapan Pilkada di daerah tersebut.









Komentar