Sekwan Serahkan Berkas Pengesahan Bupati Bener Meriah Terpilih ke Kantor Gubernur

Sekwan Serahkan Berkas Pengesahan Bupati Bener Meriah Terpilih ke Kantor GubernurFoto: Ist
Plt Sekwan didampingi Ketua KIP Bener Meriah serahkan berkas pengesahan bupati Bener Meriah terpilih

Redelong - DPRK melalui Sekretariat Dewan dan didampingi KIP Bener Meriah, secara resmi menyerahkan berkas hasil paripurna pengumuman penetapan Bupati - Wakil Bupati terpilih Bener Meriah ke Kantor Gubernur Aceh, Jumat (17/1).

Berkas tersebut akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan oleh Gubernur Aceh.

Penyerahan berkas ini berlangsung di Kantor Gubernur Aceh ruangan Desk penerimaan dan verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah masa jabatan 2025-2030.

Dokumen tersebut diserahkan secara resmi di ruangan pertemuan, oleh DPRK Bener Meriah melalui Plt Sekertaris DPRK, Husni Mubarak, Edy Saputra selaku Pranata Humas Ahli Muda DPRK Bener Meriah dan Didampingi Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar serta Kasubbag Hukum KIP Bener Meriah Radiyanto.

Berkas diterima oleh Plt Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Aceh, Farhan Fajar.
 
Plt Sekwan DPRK Bener Meriah, Husni Mubarak menyebutkan, pelantikan nanti mengacu dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

“Dengan adanya acuan hukum yang jelas, kita berharap pelantikan Bupati - Wakil Bupati Bener Meriah dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan,” kata Husni.

Sebelumnya, DPRK Bener Meraih telah melaksanakan rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRK setempat, Selasa (14/1) lalu.

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh ini turut dihadiri pasangan Bupati dan wakil Bupati Bener Meriah terpilih, Tagore Abubakar -Armia.

Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh dalam pidatonya kala itu, menyampaikan sesuai dengan surat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Nomor : 07/PL.02.7- BA/1117/2025 perihal penyampaian penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bener Meriah pada pemilihan tahun 2024, dan surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Nomor 01 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten bener meriah tahun 2024. 

"Kita ketahui bersama pada hari ini selasa tanggal 14 januari 2025 kita telah sampai pada acara Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Masa Jabatan 2025 2030, dan hari ini adalah awal dari sebuah perjalanan calon pemimpin daerah yang akan berjuang demi memajukan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bener Meriah," kata Saleh.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...