Breaking News

Pasutri Paksa Anak Mengemis untuk Beli Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pasutri Paksa Anak Mengemis untuk Beli Sabu Divonis 4,5 Tahun PenjaraFoto: Julinar Nora/HabaAceh.id
Sidang putusan pasutri paksa anak mengemis untuk beli sabu di Banda Aceh, Rabu (14/8).

Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap pasangan suami-istri Anita dan Muhammad Nur dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara, Rabu (14/8).

Keduanya dinyatakan bersalah telah menyuruh dua anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 tahun untuk mengemis. Hasil minta-minta itu kemudian digunakan terdakwa untuk membeli narkoba.

Amatan HabaAceh.id, Anita, menangis histeris usai putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua T. Syarafi. Sementara penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Ferry menuntut pasangan suami-istri Anita dan Muhammad Nur dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

JPU mengatakan, tindakan terdakwa mengeksploitasi anak untuk kepentingan pribadi dengan cara mengemis. Perbuatannya juga akan menghambat tumbuh kembang anak baik secara fisik, sosial maupun psikologis.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata JPU dalam persidangan.

Terdakwa dituntut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa menyebutkan, pasangan suami-istri yang menikah secara siri tersebut menggunakan anaknya untuk mengemis lantaran orang tuanya tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Berdasarkan dari penyidikan, anak ini dipaksa dengan cara dipukul. Jadi selain disuruh untuk mengemis, anaknya juga dipukul,” ungkap Satya, Kamis (29/2).

Satya mengatakan, pasangan asal Lhoknga Aceh Besar tersebut menyuruh anaknya yang masih kecil untuk meminta-minta di daerah Simpang Tiga, Seutui, atau berkeliling di seputaran warung kopi Ata Kopi, Kampung Baru.

Anak itu disuruh minta-minta di sekitar wilayah dengan membawa kotak kardus bertuliskan, “Mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin”. 

“Eksploitasi anak ini sudah berjalan selama satu tahun, dan mereka ini anak kandungnya,” ujarnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...