Anak Mantan Sekda Abdya Divonis Empat Tahun Penjara

Anak Mantan Sekda Abdya Divonis Empat Tahun Penjara

Banda Aceh - Anak Mantan Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), Yudya Pratidina, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek aplikasi Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,3 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya (Abdya).

Meski demikian, Kuasa Hukum Yudya Pratidina, Zulkifli mengaku, pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Menurut Zulkifli, vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh sangat tidak adil bagi kliennya. Sebab terdapat pertimbangan hukum yang saling bertentangan, dimana unsur kerugian uang negara tidak rinci dipertimbangkan.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...