Nyambi Jual Sabu, Pedagang di Langsa Ditangkap Polisi

Nyambi Jual Sabu, Pedagang di Langsa Ditangkap PolisiFoto: Dok Polres Langsa
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa

"Saat penggeledahan dilakukan di kamar, anggota berhasil menemukan barang bukti di duga sabu di kamarnya. SR pun tak dapat mengelak," sebutnya.

Langsa - Untung tak dapat diraih, jeruji besi tak dapat ditolak. Sungguh malang nasib seorang pedagang di Kota Langsa berinisial SR (39) yang kini harus melewati hari-harinya di dalam penjara. 

Pasalnya, lelaki yang tercatat sebagai warga di Dusun Satu, Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa harus diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Bukannya menjalankan profesi yang telah dilakoninya selama ini, SR malah membuka bisnis sampingan berjualan narkoba sabu.

"Sudah beberapa kali kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan SR selama ini. Dan aktivitas itu membuat warga disana resah," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantiro melakui Kasat Narkoba IPTU Sandy Saputra, Rabu (23/11/2022).

Atas dasar laporan tersebut, kata Shandy, dirinya pun segera memerintahkan kepada seluruh anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa untuk segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan tersebut.

Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa saat, akhirnya petugas pun berhasil mengamankan seorang lelaki yang sudah menjadi target pada Selasa, 22 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib. 

"Tepatnya di depan rumahnya di Dusun Satu, Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota," katanya.

Usai menangkap SR, kata dia, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku dan di sekitarnya.

Tak cukup sampai disitu, polisi juga turut melakukan penggeledahan terhadap rumah serta kamar SR.

"Saat penggeledahan dilakukan di kamar, anggota berhasil menemukan barang bukti di duga sabu di kamarnya. SR pun tak dapat mengelak," sebutnya.

Selanjutnya, SR beserta barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,51 gram serta satu unit handphone diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Jadi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa," tutupnya.[Zufitra]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...