Mengulik Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah Aceh
Foto: Repro/HabaAceh.idBanda Aceh - Hari 'H' Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tak lama lagi berlangsung. Namun, hingga saat ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) belum juga memfasilitasi pengumuman secara resmi laporan harta kekayaan pejabat calon kepala daerah di Aceh hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, jika merujuk Petunjuk Teknis (Juknis) penyampaian LHKPN dan pemberian tanda terima dalam proses pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, peserta Pilkada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih memiliki waktu paling lambat dua hari sebelum pemungutan suara dilakukan untuk mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara (LHKP/PN) kepada masyarakat.
Dari penelusuran yang dilakukan HabaAceh.id, hingga saat ini baru tiga kandidat calon kepala daerah Aceh yang tercatat pernah dan telah melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun, LHKPN tersebut masih bersifat umum yang ditujukan pihak kandidat dalam status sebagai pejabat negara.
Ketiga calon kepala daerah yang dimaksud yaitu Bustami Hamzah, Fadhil Rahmi, dan juga Fadhlullah.
Dalam pelaporan harta kekayaan tersebut, status Bustami Hamzah masih tercatat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk LHKPN jenis laporan khusus awal menjabat, dengan tanggal penyampaian pada 16 November 2022.
Sementara LHKPN Fadhil Rahmi dilaporkan pada 21 Maret 2024 untuk jenis laporan periodik 2023, yang saat itu berstatus sebagai anggota DPD RI.
Hal serupa juga dilakukan Fadhlullah selaku Anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN pada 19 Agustus 2024 untuk jenis laporan periodik 2023.
Merujuk pada LHKPN Bustami Hamzah pada tahun tersebut, calon Gubernur Aceh itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 19.300.238.409.
Jika dirincikan, mantan Sekda Aceh tersebut memiliki kekayaan dari tanah dan bangunan senilai Rp 7.775.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.618.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 734.000.000, surat berharga Rp 910.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp 6.763.238.409 dan harta lainnya senilai Rp 500.000.000.
Khusus untuk tanah dan bangunan, Bustami yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) masa Nova Iriansyah tersebut melaporkan memiliki 33 bidang tanah yang ada di Banda Aceh, Aceh Jaya dan Pidie. Dia juga memiliki sebidang tanah dan bangunan hibah tanpa akta di Medan, Sumatera Utara, dengan taksiran nilai mencapai Rp 1.200.000.000.
Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Bustami melaporkan memiliki tujuh unit mobil, yang terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2013 senilai Rp350 juta dan satu unit Toyota Innova tahun 2021 senilai Rp488 juta. Selebihnya, Bustami memiliki tiga unit mobil tronton tangki dan dua unit truk.
Dia juga memiliki satu unit motor Vespa P 150 X tahun 1997 dan satu unit Honda Vario tahun 2019.
Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara tersebut, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimiliki bersih Rp 19.300.238.409.
Sementara calon Wakil Gubernur Aceh M Fadhil Rahmi pada pelaporan 21 Maret 2024 selaku anggota DPD RI menuliskan harta kekayaannya mencapai Rp 6.184.000.000.
Dirincikan, pria yang akrab Syekh Fadhil tersebut memiliki harta dari tanah dan bangunan senilai Rp 5.384.000.000, kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp 528.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 47.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 225.000.000.
Dalam LHKPN dengan status sebagai anggota DPD RI tersebut, Syekh Fadhil melaporkan memiliki delapan bidang tanah yang ada di Banda Aceh, Langsa, Aceh Timur, dan Bireuen.
Pria tersebut juga melaporkan memiliki satu unit mobil Toyota Altis tahun 2015 senilai Rp90 juta, satu unit motor Honda NF 125 tahun 2009 senilai Rp8 juta, dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport tahun 2019 senilai Rp430 juta.
Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fadh yang dalam Pilkada 2024 ini berpasangan dengan Muzakir Manaf (Mualem) juga melaporkan LHKPN pada tahun 2024 dalam statusnya sebagai anggota DPR RI. Dalam LHKPN yang diakses habaaceh.id dari elhkpn.kpk.go.id, diketahui Dek Fadh memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 27.695.832.000.
Mantan anggota Fraksi Gerindra DPRRI tersebut memiliki harta dari tanah dan bangunan senilai Rp 25.697.300.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 648.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 3.200.532.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.000.000.000,- dan utang Rp 2.850.000.000.
Dek Fadh yang juga mantan anggota GAM di Aceh melaporkan memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Banda Aceh, Pidie, dan Pidie Jaya.
Dia juga memiliki satu unit mobil Honda Freed minibus tahun 2014 senilai Rp190 juta, satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2013 senilai Rp8 juta, dan satu unit mobil Toyota Fortuner GR tahun 2022 senilai Rp450 juta.
Bagaimana dengan calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem?
Hingga Rabu (6/11), HabaAceh.id belum mendapat informasi tentang LHKP/PN milik mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut dari situs e-LHKPN milik KPK. Pun demikian, beberapa media massa menuliskan harta kekayaan mantan Wakil Gubernur Aceh tersebut mencapai Rp 9.666.630.236, dengan pelaporan yang dilakukan terakhir kali pada 2 Agustus 2016.
Hingga saat ini, KIP Aceh juga belum memberikan informasi jadwal pasti terkait pengumuman LHKPN calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Divisi Hukum KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy bahkan mengatakan LHKPN yang disampaikan kandidat kepada KPK hanya sebatas persyaratan calon.
"KIP hanya menerima tanda terima LHKPN dari paslon. Itu syarat pendaftaran, mengajukan dokumen persyaratan salah satunya tanda terima LHKPN," kata Ahmad Mirza, Senin (3/11).
Namun, Ahmad Mirza tidak mengonfirmasi mengenai jadwal pengumuman LHKPN calon gubernur seperti yang tertulis dalam juknis 1229, yang bersandar pada Pasal 73 angka (1) PKPU 9/2015.
Padahal dalam pasal tersebut disebutkan, "Pasangan Calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.”
Jauh-jauh hari, KPK juga telah mengingatkan setiap calon kepala daerah (cakada) untuk menyampaikan LHKPN. Selain itu, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis untuk calon kepala daerah yang akan melaporkan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, bahkan pernah mengatakan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.
"Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini," tegas Pahala dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (2/8) lalu.
Hal senada disampaikan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Menurut Alfian, LHKPN calon kepala daerah penting untuk diumumkan.
"LHKPN bukan informasi yang dikecualikan," kata Alfian, Kamis (7/11).
Begitu pula kata sepakat agar LHKPN dilaporkan sekaligus diumumkan turut disampaikan Koordinator Gerakan anti-Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. Menurut Askhalani, LHKPN menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaporkan oleh seluruh calon kandidat.
"Dan jika ada kandidat yang tidak melaporkan secara utuh, maka patut diduga kandidat ini tidak jujur dan berintegritas," kata Askhalani.
Selain itu kata Askhalani, kewajiban bagi setiap calon melaporkan LHKPN sebagaimana kewajiban UU adalah salah satu cara untuk menjadikan calon pejabat itu taat menjalankan perintah UU. Menurutnya jika ada yang enggan melaporkan serta tidak jujur dalam melaporkan LHKPN sebagaimana yang diperintahkan oleh UU, maka itu merupakan perilaku tercela.
"Kandidat seperti ini sudah tidak jujur dari sejak awal dan akan berpotensi melahirkan pemerintah korup jika kemudian dia berkuasa," tandas Askhalani.








Komentar