Breaking News

Korban Konflik di Musim Pilkada

Ilustrasi

Oleh: Ati Nurbaiti

Menjelang pemilihan pimpinan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang memuncak bulan November mendatang, tentu persiapan setiap daerah terlihat semakin intensif, dengan harapan pilkada terjaga dalam prinsip langsung, bebas dan rahasia, dan lebih baik lagi dari pemilu dan pilkada sebelumnya.

Rakyat Aceh memiliki hak istimewa yang patut membuat iri rakyat Indonesia lainnya, dengan hak atas partai lokal, terlepas dari saling ketergantungan dengan partai nasional. Keistimewaan rakyat Aceh lainnya adalah keberhasilan propinsi ini memiliki lembaga penting bernama Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) pada tahun 2016; lembaga yang masih gagal diupayakan di tingkat nasional.

Setelah melalui berbagai hambatan, jelang akhir 2023 KKRA menerbitkan laporan “Peulara Damee: Merawat Perdamaian”, yang kini menjadi milik publik (https://kkr.acehprov.go.id/download). Intinya adalah kesaksian 4,765 korban konflik Aceh dari akhir 1976 sampai 2005. Sebagian korban sudah memberanikan diri menyampaikan testimoni mereka dalam forum-forum publik yang diadakan KKRA sejak 2018.

Para korban dan keluarga tentu banyak yang sudah lelah mengharapkan perbaikan kondisinya — apalagi ketika kepercayaan rakyat Aceh terhadap KKRA dicederai kasus korupsi sebagian komisioner. Hal yang tak terbayangkan sebelumnya, mengingat perjuangan mendirikan dan menjalankan KKRA nyaris tanpa dukungan nasional dan internasional — dibanding proses perdamaian di Timor Leste — serta susah payahnya tenaga komisi menanamkan kepercayaan pada nara sumber, sehingga mereka bersedia membagi pengalamannya.

Bagaimana pun, suara ribuan korban konflik sudah disampaikan. Penemuan tulang belulang manusia tahun lalu di lokasi pembangunan “Memorial Living Park Rumoh Geudong” di Pidie, yang diduga merupakan tulang korban penyiksaan dan pembunuhan, seolah mengingatkan masyarakat dan pemimpin, serta para calon pemimpin dan wakil rakyat, untuk terus memperhatikan suara korban, menggali kebenaran yang belum terungkap, dan menuntut pertanggungjawaban atas pengorbanan mereka yang terjepit di antara pihak-pihak bersenjata.

Kesaksian korban Aceh bahkan lebih ngeri dari pengalaman korban Palestina karena para pelaku adalah sesama bangsa, dan kebanyakan adalah aparat negara yang harusnya melindungi warga, serta pejuang GAM yang mencurigai korban dan keluarganya, antara lain hanya karena mereka melayani tentara di warungnya. Pengalaman korban mungkin mirip dengan sebagian sidang pembaca, yaitu warga lain yang tidak sempat diwawancarai KKRA. Seperti di Kamboja, nyaris setiap warga Aceh mempunyai kerabat yang menjadi korban konflik internal.

Di Kamboja, upaya penyelesaian konflik dan pemulihan bangsa termasuk peradilan di bawah pengawasan internasional dengan segala kerumitannya; proses serupa berlangsung pula di Timor Leste walau tak berkuasa menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung-jawab dari Indonesia, sehingga para terdakwa terbatas pada para pelaku setempat.

Sedangkan di Aceh sejauh ini, langkah penting baru sebatas dokumentasi suara korban yang kini telah menjadi milik publik, di samping pengakuan negara pada tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yaitu di Simpang KKA di Aceh Utara, di Jambo Keupok, Aceh Selatan dan di Pidie.

Mungkin banyak yang hanya berharap waktu juga yang akan menyembuhkan segala luka, terlebih dengan ketakwaan yang dalam di antara masyarakat Aceh. Memang harusnya bukan rakyat Aceh saja yang berupaya “move on”; sejarah konflik Aceh dan segala kekejiannya adalah milik bangsa Indonesia, dengan tentara dan Brimob yang dikirim dari seluruh penjuru negeri.

Namun paska Helsinki dan tsunami, di luar Aceh masalah “Serambi Mekah” dianggap lebih persoalan internal. Padahal tanpa upaya bermakna menuntaskan dan mencegah pelanggaran HAM berat, laporan pelanggaran HAM serupa dalam skala yang jauh lebih rendah dari Aceh masih bermunculan, dari Papua dan dari berbagai konflik tanah, sampai kekerasan seksual di beragam daerah.

Karena itu rekomendasi KKRA mencakup beragam sektor di tingkat nasional sampai gampong. Termasuk pengawasan intensif oleh DPR pada TNI, Polri dan intelijen “untuk mengambil langkah-langkah--untuk menjaga perdamaian, mencegah dan menghukum penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada peristiwa pelanggaran HAM.” Rekomendasi lainnya, “… uji publik atas rekam jejak pada kandidat” Kapolda, Kejati dan Pangdam Iskandar Muda, agar “pimpinan sektor keamanan di Aceh bukanlah pihak yang menjadi bagian persoalan di masa konflik”, sehingga dapat bertugas optimal di Aceh.

Dari pemerintah pusat, upaya terakhir memulihkan komunitas korban pelanggaran HAM berat termasuk di Aceh, hadir dalam tim yang ditunjuk Presiden Joko Widodo pada awal 2023, yakni Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Tim PPHAM ini dihujani kritik terutama berdasarkan kecemasan bahwa penyelesaian “non yudisial” akan menjadi prioritas negara dibanding pengakuan kebenaran dan tanggung jawab para pelaku.

Namun tidak heran, sebagian korban langsung menyambut dan menuntut pemenuhan janji kompensasi termasuk uang bulanan dan bantuan medis yang sangat mendesak terlebih bagi yang sudah lanjut usia. Siapa pun yang berlaga dalam pilkada Aceh setidaknya perlu memperhatikan isi dan rekomendasi “Peulara Damee”.

Intinya, dengan mengawal pengakuan kebenaran tentang apa yang mereka alami, pemulihan dan pemenuhan hak korban sampai pencegahan berulangnya pelanggaran HAM berat. Karena walau secara nasional sudah ada pengakuan resmi tentang tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh, tetap terkesan adanya upaya penghapusan sejarah. Seperti penghancuran sisa Rumoh Geudong di Pidie, tepat sebelum kedatangan Presiden Jokowi bulan Juni 2023, walau beralasan rencana pembangunan “Memorial Living Park Rumoh Geudong”.

Seperti yang sempat terlontar dari korban konflik, dunia seolah lupa pada Aceh sesudah banjir bantuan paska gempa dan tsunami. Di Aceh sendiri, seperti di banyak propinsi lain, prioritas pemerintah lokal tampaknya pada hal yang dianggap lebih mendesak dan lebih praktis seperti mengurangi kemiskinan.

Karena itu pilkada merupakan kesempatan memperbarui upaya memajukan kesejahteraan lahir batin tanpa mengabaikan pengorbanan korban konflik. Memasuki pergantian pemerintah pusat dan daerah, terlebih dengan kecemasan kondisi demokrasi bangsa, tetap diperlukan juga usaha keras bersama antara masyarakat Indonesia, tidak saja Aceh, untuk memastikan tidak ada lagi kesewenang-wenangan — terlebih berulangnya kekejian tanpa penyesalan apalagi pertanggungjawaban para pelaku dan dalang kebiadaban, yang sampai hari ini masih melenggang bebas merdeka.

Penulis merupakan wartawan lepas yang sebelumnya bekerja di harian The Jakarta Post, dan anggota tim penulis “Peulara Damee: Merawat Perdamaian, Laporan Temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh 2023”.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...