KIP Aceh Bantah Tudingan Bersekongkol

Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id
Ketua KIP Aceh, Agusni

Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membantah tudingan berpihak kepada kubu Mualem-Dek Fadh sehingga menghentikan debat pamungkas yang berlangsung di The Pade Hotel, Selasa (19/11) malam. Tudingan tersebut dikeluarkan oleh tim pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

“KIP tidak pernah memihak apalagi bersekongkol dengan siapa pun, termasuk kedua pasangan calon. Insya Allah kami tetap menjunjung integritas dan netralitas,” tegas Ketua KIP Aceh, Agusni, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Agusni menjelaskan penghentian debat publik ketiga harus dilakukan karena durasi telah melewati batas 120 menit, sesuai kesepakatan awal dan kontrak dengan penyiar iNews TV. Ia menegaskan keputusan tersebut murni berdasarkan aturan, bukan keberpihakan.

“Sebagaimana yang kami umumkan di malam debat, penghentian dilakukan karena waktu telah habis, bukan atas permintaan pihak mana pun, KIP tidak pernah menghentikan debat publik ketiga itu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, laporan yang dilayangkan Tim 01 ke Panwaslih Aceh terkait penghentian debat oleh KIP Aceh merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, pihaknya juga punya kesempatan untuk merespons tudingan tersebut.

“Apa yang ditempuh 01 itu adalah langkah yang sangat tepat dan kita bisa selesaikan lewat jalur hukum karena itu adalah cara yang paling beradab. Sehingga KIP Aceh pun berkesempatan untuk menjelaskan dengan terang benderang atas segala tudingan yang tak mendasar itu,” katanya.

Namun, Agusni masih enggan memberikan penjelasan terkait aturan tata tertib yang menyebutkan penggunaan alat elektronik oleh setiap pasangan calon selama debat berlangsung tidak dibenarkan.

Padahal menurut juru bicara tim paslon 1, Hendra Budian, tidak ada satu pun poin dalam tata tertib yang melarang penggunaan mikrofon atau clip on.

“Terkait itu biarkan kami KIP Aceh akan kembali menjawab nantinya,” kata Agusni.

Sebelumnya diberitakan, Tim Paslon 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah melaporkan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan tahapan pilkada ke Panwaslih Aceh, Rabu (20/11).

Hendra bahkan membantah klaim KIP Aceh yang menyatakan jika paslon 1 telah melanggar tata tertib debat.

“Dalam tata tertib yang disepakati, tidak ada satu pun poin yang melarang penggunaan mikrofon atau clip on. Pernyataan KIP yang menyebut pelanggaran tersebut adalah pembohongan publik,” katanya. 

Hendra mengatakan, penghentian debat pamungkas yang dilakukan KIP tersebut menimbulkan kecurigaan. Dia menuding ada upaya sistematis dilakukan untuk menggagalkan debat. 

“Bagi kami penundaan debat ini bukan insidental, tapi by design. Kami menduga ini sengaja dilakukan agar debat tidak terlaksana,” kata Hendra.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...