Breaking News

Ketua KTNA Aceh Tamiang Disomasi, Dituding Melakukan Penipuan

Ketua KTNA Aceh Tamiang Disomasi, Dituding Melakukan PenipuanFoto: Zulfitra/HabaAceh.id
Ketua KTNA Aceh Tamiang, D Yogi S didampingi kuasa hukum ketika memberikan keterangan pers.

“Fitnah terhadap saya ini sudah saya laporkan ke Mapolres Aceh Tamiang pada Rabu (25/1) lalu,” katanya.

Aceh Tamiang –  Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang, dituding telah melakukan penipuan terhadap Amril seorang anggota kelompok nelayan di salah satu desa Kecamatan Bendahara

Ketua KTNA, D Yogi S, melaporkan tundingan atas dirinya itu ke Mapolres Aceh Tamiang. Yogi menilai, dirinya telah difitnah oleh Amril yang mengaku sebagai anggota kelompok nelayan tersebut.

“Fitnah terhadap saya ini sudah saya laporkan ke Mapolres Aceh Tamiang pada Rabu (25/1) lalu,” katanya.

Menurut Yogi, kuasa hukum Amril sudah memberikan keterangan tidak benar dan telah dimuat ke salah satu media beberapa waktu lalu. Narasi dalam informasi itu bernada fitnah terhadapnya.

"Pada pemberitaan di salah satu media ia memberikan keterangan yang menuding saya mengambil uang Rp 25 juta  darinya. Itu tidak benar, dan itu fitnah. Sama halnya dengan isi somasi itu," kata Yogi, Jumat (27/1).

Selain itu, Yogi juga mengaku jika dirinya tidak mengenal Amril dan merasa tidak pernah menerima uang darinya seperti yang dituding. Begitu juga dengan status keanggotaan dirinya pada salah satu Kelompok Nelayan di desa di Kecamatan Bendahara.

"Tidak kenal. Saya pun tidak tahu yang mana orangnya. Kalau dia anggota kelompok nelayan, pasti saya tahu," katanya.

Atas dasar itu, Yogi mengaku melaporkan Amril dan kuasa hukumnya ke Mapolres Aceh Tamiang. Sebab, tuduhan yang mereka tunjukkan terhadapnya itu tidak benar.

Dampak dari tundingan itu, kata Yogi, tidak hanya berdampak terhadap dirinya sebagai Ketua KTNA Aceh Tamiang, tetapi juga mempengaruhi psikologis keluarganya, terutama sang anak.

"Untuk itu, saya akan tetap membawa permasalahan ini ke jalur hukum, dan berharap agar pihak kepolisian segera memprosesnya," katanya.

Selain tidak mengenal dan mengetahui secara jelas domisili Amril, Yogi mengaku terkejut ketika dirinya diminta untuk mengembalikan sejumlah uang yang disebutkan itu.

Kendati demikian, setelah pihaknya menerima surat somasi itu pada 18 Januari 2023, Yogi mengaku, awalnya dirinya tetap akan memberikan jawaban terkait hal itu. Akan tetapi beberapa jam kemudian setelah surat somasi itu diterima muncul pemberitaan terkait hal itu disalah satu media online yang sumbernya dari Pengacara dan Konsultan Hukum, Sarwo Edi.

"Akibat dari berita itu, akhirnya saya mengurungkan niat untuk menjawab somasi tersebut. Dan siap dengan poin disebutkan akan membawa persoalan ke ranah hukum," kata Yogi.

Menurut Yogi, tudingan terhadap dirinya terkait pengambilan uang sebesar Rp 25 juta itu tidak benar dan tidak pernah dilakukan dirinya maupun anggota KTNA, sebagaimana telah disebutkan dalam somasi itu, pengambilan uang dengan menjanjikan perahu boat.

”Jika memang ada orang yang mengaku ada memberikan uang tersebut kepada saya dengan melampirkan cukup bukti, saya siap menghadapinya," katanya.

Ia menyayangkan, surat somasi yang telah dilayangkan kepihaknya itu seharusnya menunggu jawaban dari KTNA Aceh Tamiang, seperti waktu yang telah diberikan oleh mereka, yakni selama 7 hari kerja.

Tapi nyatanya, hanya beberapa jam setelah somasi dilayangkan ke KTNA, pengacara dan konsultan hukum, Amril langsung memberikan keterangan kepada wartawan. Padahal, belum menerima jawaban dari pihak KTNA.

"Ya, kita sudah ada itikad baik untuk menjawab somasi, tapi sepertinya mereka maunya ke ranah hukum, ya silahkan saja," ujar Yogi.

Dijanjikan Alat Tangkap

Diketahui sebelumnya, Amril melalui Kuasa hukumnya, Sarwo Edi diketahui telah melayangkan surat somasi terhadap ketua KTNA, pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Dalam somasi itu, Amril meminta ketua KTNA segera mengembalikan uang yang diambil darinya sebesar Rp25 juta rupiah setahun yang lalu.

"Saat itu, Yogi ada menjanjikan kepada Amril akan memberikan alat tangkap nelayan berupa boat, tapi dengan syarat mereka harus menyetor uang sebesar Rp25 juta rupiah sebagai biaya pengurusnya," kata kuasa hukum Amril, Sarwo Edi, ketika dihubungi HabaAceh.id

Sarwo mengaku, pihaknya akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian jika tidak segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kliennya hingga batas waktu yang di tentukan, yakni selama 7 hari kerja terhitung sejak dilayangkan-nya somasi.

"Dan dalam hal ini, saya sudah mendapatkan kuasa dari klien saya untuk menyelesaikan permasalahan ini jika nantinya harus sampai ke ranah hukum," ujarnya.

Foto: Surat Somasi untuk KTNA Aceh Tamiang. Zulfitra/HabaAceh.id

Ia mengaku, dalam hal ini pihaknya memiliki sejumlah alat bukti jika nantinya permasalahan tersebut mesti harus ke jalur hukum, terkait pengambilan uang sebesar Rp25 juta rupiah oleh Ketua KTNA kepada kliennya dengan janji akan mendapatkan perahu boat.

Sarwo menuturkan, kliennya beberapa tahun lalu dijanjikan oleh Ketua KTNA, Yogi, akan bantuan boat kepada kelompok nelayan. Sebagai biaya administrasi dan pengurusan, saat itu Yogi meminta uang sebesar Rp25 juta rupiah kepada kliennya.

"Dan uangnya saat itu diserahkan langsung di kantor KTNA Aceh Tamiang, tepatnya di lantai 2," tulis isi somasi dikutip Habaaceh.id, Jumat, (27/1).

Hari terus berganti, bulan ke tahun, namun boat yang diharapkan para nelayan yang telah dijanjikan Yogi, pun tak kunjung datang. Sarwo mengaku, beberapa kali kliennya telah menanyakan dan mendesak Yogi terkait kejelasan itu. Tetapi hingga saat ini janji itu tak juga terealisasi.

"Hingga akhirnya mereka pun meminta bantuan kuasa hukum untuk membantu permasalahan tersebut, dan kemudian kami pun melayangkan surat somasi," ungkapnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...