Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengamanan Pantai Pusong
Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka kasus korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Langsa, tahun anggaran (TA) 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Kamis (30/11).
Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan yakni SF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam, dan M selaku Direktris CV. Bintang Beutari.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto mengatakan, Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong pada tahun 2019 selama 140 hari kerja.
"Dana tersebut bersumber dari APBA Aceh tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp3 miliar lebih,” ujarnya.
Namun, lanjut Efrianto, pembangunan tersebut tidak selesai dikerjakan. Akan tetapi pihak dinas terkait beserta rekanan membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen.
“Pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar," ungkapnya.
Diketahui juga, saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya. Namun, kata Efrianto, pihak dinas tidak mengambil langkah-langkah yang tepat dan malah membiarkannya, sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara tersebut telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 878.188.721
"Kami akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya, yaitu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," jelasnya.
Editor: Boy Nashruddin