Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi 70 Rumah Layak Huni Baitul Mal

Konferensi pers penetapan tersangka baru JE, mantan Bendahara Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh Tenggara Tahun 2021, terkait dugaan korupsi 70 unit rumah layak huni tahun 2021. Konferensi pers berlangsung di kantor Kejari Aceh Tenggara, Selasa (5/12) malam (Foto: M. Eko Saputra/HabaAceh.id)

Kutacane - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan rumah masyarakat kurang mampu tahun 2021. Sebanyak 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan JE, mantan bendahara badan pelaksana Baitul Mal Aceh Tenggara tahun 2021 sebagai tersangka baru dalam kasus ini dan disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Erawati, S.H., M.H, dalam konferensi pers, Selasa (5/12) malam.

Sebelumnya kata Erawati, pihaknya sudah menetapkan SA sebagai tersangka. Dia merupakan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Tahun 2021. Tersangka SA bersama-sama dengan tersangka JE melakukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu tahun 2021.

Pada penyaluran dana bantuan tahap II tahun 2021, pemerintah menganggarkan uang senilai Rp3,5 miliar untuk pembangunan 70 unit rumah masyarakat kurang mampu di Aceh Tenggara. Satu unit rumah tersebut ditaksir menghabiskan uang sebesar Rp50 juta yang bersumber dari dana zakat, infaq dan sadaqah (ZIS). 

Dana tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBK Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Namun dalam realisasinya penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan, melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima, lalu diambil kembali oleh tersangka JE untuk disetorkan kepada tersangka SA.

"Tersangka SA memotong dana bantuan tersebut sebesar Rp 12.742.000 per rumah dengan alasan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan pembuatan RAB dan uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan. Uang studi banding itu dikuasi oleh tersangka JE untuk keperluan liburan ke Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil," ujarnya.

Tersangka JE dalam kasus ini disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf A,b, ayat (2 ), ayat 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jika terbukti bersalah tersangka JE terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Dalam perkara ini tersangka JE dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik sejak 5-25 Desember 2023, sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," ucapnya.

Erawati menuturkan, penahanan terhadap tersangka JE sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan alasan adanya keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan SA, mantan Kepala Baitul Mal setempat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan rumah masyarakat kurang mampu tahun 2021. Sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan rumah masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati, S.H., M.H, dalam konferensi pers, Selasa (10/10).

Editor: Boy Nashruddin