Empat Orang Didakwa Korupsi Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Langsa
Banda Aceh - Empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6).
Keempat terdakwa tersebut yakni, Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani selaku Direktris CV. Bintang Beutari, dan juga Irhas sebagai pelaksana.
Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi, yang disaksikan langsung oleh keempat terdakwa. Sementara hakim ketua Hamzah Sulaiman memimpin persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa Muliani tidak melakukan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa yang seharusnya dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari, melainkan dikerjakan oleh terdakwa Irhas. Sedangkan terdakwa Sural dan Muna Akrama mengetahui hal tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Di mana pekerjaan galian pasir hanya memiliki nilai bobot 70 persen,” kata JPU dalam persidangan.
Sedangkan menurut JPU, terdakwa Irhas maupun Muliani menyatakan jika pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen, sementara fakta di lapangan menyebutkan hal yang berbeda. Hal itu juga diketahui KPA, di mana terdakwa Sural Fuadi menandatangani berita acara tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp878 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Keempat terdakwa kemudian didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Boy Nashruddin