Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Penetapan empat orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (5/2) (Foto: Kejari Aceh Besar)

Aceh Besar - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan empat orang sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Keempat tersangkut yaitu TZF selaku PPTK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI selaku peminjam perusahaan dan SN konsultan pengawas dan Direktur CV. Design Preview Consultant.

Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G mengatakan, penetapan keempat tersangka juga diikuti dengan penahanan di rutan kelas IIB Jantho atas dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan kabupaten setempat.

“Keempat tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan,” kata Basril, Senin (5/2).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita 84 dokumen dan memeriksa 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli. 

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, perbuatan keempat tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp134 juta. 

Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zuhri Noviandi