Jurnalis di Banda Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran
Banda Aceh — Sejumlah massa jurnalis dan pekerja media lintas organisasi di Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (27/5).
Pantauan HabaAceh.id, puluhan masa yang tergabung dalam organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh itu mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB.
Mereka bergerak beringan menuju Kantor DPR Aceh dengan membawa sejumlah atribut demo berupa spanduk dan bendera oraganisasi.
“Kami atas nama AJI, IJTI, PFI, dan PWI dengan tegas menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. RUU Penyiaran yang kontroversial mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan HAM di Indonesia,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin.
Menurutnya, Revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Jika RUU Penyiaran disahkan, maka nantinya dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.
“Khusus Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” ujarnya.

Juli mengungkapkan, adapun pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran tersebut yakni mengenai ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c).
Kemudian, kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Hal itu akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet.
“Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36),” ujarnya.
Selanjutnya, pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K). Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu.
“Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali di RUU Penyiaran?,” ungkapnya.
Lalu, melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran Nomor 32/2002, di mana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan radio. Hilangnya pasal-pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan radio pada konglomerasi tertentu saja.

Oleh karena itu, kata Juli, pihaknya atas nama Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
Selain itu, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers,” ucapnya.
“Juga meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” pungkasnya.






Komentar