Foto: Pemusnahan 1,2 Ton Ganja dan 226 Kilogram Sabu

Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 1,2 ton ganja dan 226 kilogram sabu jaringan internasional Malaysia-Thailand, di halaman Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Selasa (6/8). Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan selama tiga bulan terakhir dengan 12 tersangka dari enam kasus.
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sementara sabu dilarutkan dalam air mendidih yang dicampur dengan air raksa, cairan pembersih toilet dan bahan kimia lainnya agar tidak bisa digunakan lagi.


















Komentar