Dua Mantan Bupati Aceh Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Program PSR
Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.idBanda Aceh – Dua mantan Bupati Aceh Barat, Ramli MS dan T Alaidinsyah alias Haji Tito, diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di kabupaten setempat.
"Iya benar (dua mantan Bupati Aceh Barat, Ramli MS dan T Alaidinsyah alias Haji Tito diperiksa-red)," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada HabaAceh.id, Senin (9/10).
Menurut Ali Rasab, dalam kasus PSR di Aceh Barat tersebut Ramli MS dan Haji Tito diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus itu penyidik juga sudah memeriksa ratusan saksi.
“Sudah ratusan saksi (diperiksa terkait kasus PSR di Aceh Barat termasuk Ramli MS dan Haji Tito),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Z selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (pengusul proposal pengadaan PSR), SM yang merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh Barat, dan Kepala Disbun Aceh Barat berinisial DA.
Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, DA bahkan sudah resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi bantuan program PSR di daerah setempat.
DA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung sejak Selasa (19/9) sekira pukul 15.30 WIB.
Penahanan tersebut, kata Ali, dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
“Yang pada intinya bahwa perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.








Komentar