Dilema Cicilan Utang Rp 1 Miliar Petani Ubi di Aceh Tamiang
Foto: Zulfitra/HabaAceh.id"Saya sudah berkali-kali mengingatkan anggota bahwa kucuran dana yang diperoleh merupakan pembiayaan dari Bank Aceh yang sifatnya pinjaman atau kredit yang menjadi tanggungjawab anggota untuk menyetorkan saat panen ubi kayu," katanya.
Aceh Tamiang – Salah satu kelompok tani program ubi kayu di Kabupaten Aceh Tamiang yang diberi nama Kelompok Tani Mekar Kembali akhir-akhir ini mengalami hari-hari “pahit”. Dana bantuan pertanian yang diberikan Bank Aceh Syariah setempat tahun 2019 senilai Rp 1 miliar, kini mulai ditagih kembali.
Padahal, menurut mereka, janji awal dana itu bersifat hibah yang diplotkan untuk membantu kelompok tani agar mereka lebih fokus dengan harapan akan mendapatkan hasil pertanian yang maksimal. Namun, belakangan ini setiap anggota diminta mengembalikan dengan menyicil.
Penyicilan dana Rp 50 juta/anggota dari angka Rp 1 miliar itu, membuat para anggota Kelompok Tani Mekar Kembali tidak "nyenyak" tidur. Kegelisahan yang dirasa menuntut mereka harus berbuat sesuatu. Sehingga persoalan yang dihadapi mendapat titik temu sekaligus suara-suara dukungan.
Lalu, pada 31 Januari 2023 para anggota kelompok tani ubi kayu itu bertemu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan kepada HabaAceh.id, beberapa hari lalu.
“Kami telah menerima dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah anggota kelompok tani beberapa waktu lalu. Semua keluhan para petani sudah diterima dan telah tercatat didalam notulen saat RDP," kata Muhammad Irwan.
Menurut Irwan, sesuai Informasi awal yang ia terima dari Kelompok Tani Mekar Kembali, mereka mendapat kucuran dana sebesar Rp.1 miliar dari Bank Aceh Syariah pada tahun 2019 lalu untuk mendukung peningkatan produksi pertanian dan perekonomian petani. "Bantuan tersebut diberikan kepada 20 orang dengan besaran Rp.50 juta per orang," katanya.
Namun demikian, Irwan mengaku belum mengetahui secara detail masalah yang membuat petani yang tergabung di kelompok itu ditagih pihak Bank Aceh Syariah untuk menyicil. "Makanya mereka mengadukan ke DPR," kata Irwan.
Berdasarkan keterangan petani, kata dia, sebelumnya ketua kelompok telah menandatangani beberapa persyaratan dari Bank Aceh. Namun, para anggota kelompok tersebut tidak tahu apa saja isi atau syarat yang tertuang dalam perjanjian tersebut.
Mereka hanya mengatakan, sebelumnya anggota kelompok tidak menerima bantuan pertanian dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang. Diantaranya, batang ubi (bibit), pupuk, pestisida, dan sarana dan prasarana produksi.
"Kami belum mendapat penjelasan yang lengkap. Dan, ini akan kita dalami dengan meminta keterangan dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Tani Mekar Kembali," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRK itu mengaku optimis akan menuntaskan permasalahan ini hingga menemukan titik terang. Selain itu, ia mengaku masih ada berbagai keterangan yang perlu didapatkan, baik keterangan maupun data dari pihak terkait.
”Kita juga masih menunggu penjadwalan pertemuan dengan pihak Bank Aceh Syariah Cabang Tamiang, yang katanya akan datang beberapa hari ke depan,"ujarnya.
Keterangan Ketua Kelompok
Sementara Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali, Wagirun, membantah semua pernyataan apara anggotanya itu. Menurutnya, apa yang disampaikan sejumlah anggota kelompok kepada Komisi II beberapa waktu lalu itu tidak benar.
Terkait biaya penanaman ubi kayu (singkong) sebesar Rp.1 miliar yang diperoleh dari Bank Aceh Syariah, Wagirun mengaku telah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Bahkan, ia mengaku jika sebelumnya dirinya juga telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh anggota kelompok pada saat akan teken akad pembiayaan penanaman singkong ketika itu.
Wagirun menegaskan, kucuran dana sebesar Rp.1 miliar tersebut merupakan pembiayaan dari Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, yang bersifat Pembiayaan sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Penandatanganan Akad Pembiayaan Penanaman Singkong, yang dilaksanakan pada 13 maret 2019 lalu.

“Saat itu, seluruh anggota kelompok mengetahui dan ikut menandatangani akad pembiayaan penanaman singkong. Mereka juga mengetahui perjanjian terhadap besaran bagi hasil ketika panen ubi kayu kepada Bank Aceh Syariah," kata Wagirun, Jumat, (3/2).
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp.1 miliar tersebut masuk ke rekening masing-masing anggota kelompok. Dengan masing-masing mendapatkan besaran sejumlah Rp.50 juta, dengan jumlah keseluruhan lahan garapan 40 hektar.
Semua kebutuhan pembiayaan penanaman singkong, kata dia, tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang setiap pembelian kebutuhan saprodi turut didampingi pihak Bank Aceh. Dan ini sebelumnya telah disepakati bersama seluruh anggota Kelompok Tani Mekar Kembali.
"Saya sudah berkali-kali mengingatkan anggota bahwa kucuran dana yang diperoleh merupakan pembiayaan dari Bank Aceh yang sifatnya pinjaman atau kredit yang menjadi tanggungjawab anggota untuk menyetorkan saat panen ubi kayu," katanya.
Wagirun menduga, dalam permasalahan yang mencuat saat ini ada pihak atau oknum yang mencoba memperkeruh keadaan. Sehingga, muncul laporan anggota Kelompok Tani Mekar Kembali kepada DPRK Aceh Tamiang, yang menurutnya laporan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada.
"Saya akan penuhi panggilan DPRK Aceh Tamiang, yang rencananya Senin, 6 Februari 2023 mendatang agar permasalahan ini dapat diluruskan," katanya.
Ia menuturkan, selama penanaman ubi kayu berjalan, selain anggota mendapat barang berupa bibit, pupuk, dan pestisida, anggota juga mengambil sejumlah uang untuk biaya tanam dan lainnya.
"Setiap pembelian yang dibutuhkan semua anggota kelompok menerima secara merata, tidak ada anggota yang tidak dapat. Bahkan, ada pembagian uang lainnya serta sebagian anggota yang panen ubi kayu menjual secara pribadi dan tidak menyetornya," katanya.
Munculnya ide mengajukan pembiayaan ke Bank Aceh, kata Wagirun, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari bidang pangan di Kota Banda Aceh, bahwa ada program bantuan pembiayaan tanaman singkong di Bank Aceh Syariah.
"Berawal dari situ selanjutnya kita duduk rapat bersama anggota, kemudian mengajukan ke Bank Aceh dan alhamdulillah akhirnya dikabulkan," tuturnya.
Namun, ia mengakui pada tahun 2020, atau ketika telah panen, pihaknya belum mampu menyetor cicilan ke pihak Bank Aceh dikarenakan hasil yang diperoleh tidak maksimal.
"Selain jalan untuk mengeluarkan hasil produksi yang sangat sulit, harga ubi kayu anjlok. Sehingga sebagian anggota kelompok tidak memanen. Dan kondisinya juga bersamaan terjadinya wabah Covid-19," ujarnya.
Penjelasan Bank
Terpisah, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah, membenarkan bahwa dana sebesar Rp.1 miliar tersebut merupakan murni pembiayaan yang diberikan untuk menunjang penanaman singkong yang dikucurkan pada tahun 2019.
"Berdasarkan akad pembiayaan penanaman singkong, yang dilaksanakan pada 13 maret 2019 itu, waktu yang disepakati selama 18 bulan," kata Muhammad Syah kepada wartawan, Jumat, (3/2).
Namun, akibat adanya kendala di pihak kelompok tani yang hasil panennya tidak maksimal, sehingga sebagian kecil anggotanya ada yang menyetorkan dan sebagiannya tidak. Kemudian Bank Aceh Syariah menambah perpanjangan waktu pada 2021 dengan tidak menambah platform anggaran.
"Perpanjangan waktu yang diberikan untuk tagihan maret 2022. Maka, pada maret 2023 mendatang sudah jatuh tempo," ujarnya.








Komentar