Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke JaksaFoto: Julinar Nora/HabaAceh.id
MA (35) warga negara Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan etnis Rohingya ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/12) .

Banda Aceh — Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara Mohammed Amin, warga Bangladesh yang menjadi tersangka penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan. 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berkas perkara Mohammed Amin dilimpahkan ke Jaksa pada Senin (15/1).

"Benar, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar," kata Fadillah, Selasa (16/1).

Menurut Fadillah, berkas perkara tersebut nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

"Sementara untuk dua tersangka lain MAH dan HB berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa," ungkapnya.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa sejumlah saksi ahli hukum pidana dan keimigrasian guna mengungkap dugaan kasus tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) pengungsi Rohingya ke Aceh.

“Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin (8/1).

Menurut Fadillah, saksi ahli yang telah diperiksa yakni ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan saksi ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...