Agen Chip Domino di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali

Agen Chip Domino di Aceh Utara Dicambuk 21 KaliFoto: dok Kejari Aceh Utara

Aceh Utara - Seorang agen chip Higgs Domino Island di Aceh Utara, AR, dihukum cambuk sebanyak 21 kali. Dia dieksekusi cambuk setelah diputus bersalah melakukan jual beli chip. 

Eksekusi cambuk di depan umum itu berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (29/11). AR dihadirkan menghadap algojo dengan mengenakan baju putih. 

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan terpidana dihukum cambuk berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor: 27/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 10 November 2022.

"Hari ini kami lakukan kegiatan eksekusi cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam perkara judi online," katanya.

Arif menambahkan berdasarkan putusan terpidana dihukum 25 kali cambuk. Namun, setelah dikurangi masa tahanan 4 bulan, AR dihukum 21 kali cambuk.

"Dari terpidana barang bukti diamankan satu unit Handphone merk Realme C11 warna Hijau dan uang sejumlah Rp 300 ribu hasil dari menjual chip Higgs Domino,"katanya.

Arif menjelaskan terpidana menjual 1 B chip higgs domino senilai Rp 70 ribu. Sedangkan jika ada pemain menjual, maka akan dibeli seharga Rp 60 ribu per 1 B.

"Dengan demikian, terpidana memperoleh keuntungan Rp 10 ribu per 1 B. "Jadi dengan dihukum cambuk ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semuanya," pungkasnya. (Mulyadi

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...