3 Pejudi Online di Nagan Raya Dicambuk
Foto: Lukman/HabaAceh.idNagan Raya - 3 terpidana kasus judi di Nagan Raya dicambuk di depan umum. Ketiganya berinisial ZZ, HS, dan NM.
Eksekusi cambuk digelar di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Rabu (14/12). Ketiga terpidana diputus bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Para terpidana dihukum dengan jumlah berbeda setelah dikurangi masa tahanan. Untuk ZZ dan HS masing-masing dicambuk 21 kali. Keduanya divonis 25 kali cambukan.
Sementara NN tetap dilakukan hukuman cambuk 27 kali. Dia tidak ditahan dalam kasus itu karena tengah tersandung kasus pencurian dan sedang menjalani proses persidangan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar UU KUHP maupun Qanun Aceh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib. (Lukman)








Komentar