Warga Aceh Barat Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Warga Aceh Barat Diminta Manfaatkan Program Pemutihan PajakFoto: Canva/HabaAceh.id
Ilustrasi Pemutihan Pajak

“Masyarakat harus memanfaatkan program ini, karena sangat bermanfaat," kata AKP Jufni.

Aceh Barat – Masyarakat Aceh Barat diminta agar segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang telah dimulai sejak 2 Januari hingga 23 Februari 2023 mendatang.

Ada banyak keringanan bagi masyarakat selama program itu berlangsung, mulai dari tunggakan pajak, bebas denda, gratis biaya ganti nama buku kendaran, hingga potongan pajak progresif.

Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Jufni, mengatakan denda terhadap tunggakan pajak kini telah dihapuskan, masyarakat hanya cukup membayar pokoknya saja.

“Ada keringanan bahwa dendanya yang sudah lebih dari tiga tahun, wajib pajak hanya bayar pokok 3 tahun saja, dendanya bebas,” kata Jufni kepada HabaAceh.id, Selasa (3/1).

Begitu juga halnya dengan proses ganti nama buku kendaraan, bagi masyarakat yang ingin mengalihkan nama pemiliknya tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Untuk pajak progresif atau pajak tambahan juga ikut diberi keringanan.

“Berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, ada pembebasan biaya balik nama. Kemudian bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam program ini juga diberikan keringanan,” ujarnya.

Karena itu, Jufni meminta warganya agar memanfaatkan program pemutihan tersebut. Sehingga,  tidak ada lagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.

“Masyarakat harus memanfaatkan program ini, karena sangat bermanfaat. Tidak perlu repot-repot harus keluarkan biaya lebih, tinggal datangi kantor Samsat dan bawa administrasi atau surat kendaraan yang akan ikut dalam program pemutihan ini,” tutupnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...