Tidak Selesai Tepat Waktu dan Sarat Kepentingan

MaTA Minta Disdik Aceh tak Bayar Tunggakan Pengadaan Alat dan Mobiler Sekolah Tahun 2019

MaTA Minta Disdik Aceh tak Bayar Tunggakan Pengadaan Alat dan Mobiler Sekolah Tahun 2019Foto: HabaAceh.id
Koordinator MaTA, Alfian saat hadir ke ruang podcast habaaceh.id beberapa waktu lalu

“Kami juga mendesak Kejati Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas motif review oleh Inspektorat Aceh sehingga anggaran tersebut harus dibayar, sehingga ada kepastian hukum atas rencana atau niat tersebut,” kata Alfian.

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali meminta sekaligus mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh untuk tidak mebayar tunggakan pengadaan alat peraga, praktik dan mobiler sekolah tahun 2019 yang nilainya lebih dari Rp 95, 3 miliar. MaTA juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyelidiki proyek yang diduga sarat kepentingan itu.

Permintaan itu disampaikan setelah “mencium oroma” adanya upaya terus menerus Disdik Aceh untuk tetap menyelesaikan tunggakan tersebut, meskipun pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Dugaan MaTA itu diperkuat oleh Laporan Review Inspektorat Aceh, Nomor 700/034/LHR/1A-IV/2024 tertanggal 27 Mei 2024, sisa pembayaran sebesar Rp44.392.816.036 yang di dalamnya sudah termasuk nilai pokok dan bunga (Rp.10.603.318.036).

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan hasil analisis dokumen dilakukan lembaganya, pengadaan alat peraga dan praktik sekolah (mobiler/meubelair) Tahun Anggaran 2019 oleh Disdik Aceh diduga telah terjadi persoalan serius atau sarat masalah. Sebagaimana diketahui pengadaan tersebut tidak selesai dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan.  

Bahkan, kata Alfian, Kepala Disdik Aceh saat itu, Rachmat Fitri, mengakui langsung bahwa banyak paket pekerjaan mobiler yang belum selesai hingga Desember 2019. Rahmat Fitri juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan hingga akhir Desember 2019 lalu. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020.

Ironisnya, tambah Alfian, masih dalam kurun waktu tahun 2020, Kadisdik Aceh Rahmat Fitri kemudian mengajukan permohonan terkait tunggakan pembayaran proyek itu kepada Sekda Aceh yang nilainya mencapai Rp 95.347.907.960.  Dalam surat permohonan, Kadis Rahmat Fitri meminta agar tunggakan tersebut segera dibayarkan.

“Dugaan kami Kadis pendidikan saat itu mendapatkan tekanan dari gubernur di masa itu. Kami saat itu sudah pernah mengingatkan Pemerintah Aceh untuk tidak membayar tunggakan sebelum ada audit atas pengadaan. Mengingat paket tersebut muncul akibat adanya konflik kepentingan di level gubernur yang memimpin Aceh saat itu,” kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1).

Alfian menambahkan, kepentingan itu sudah terlihat dari Pergub Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat peningkatan signifikan pada belanja modal untuk pengadaan alat peraga atau praktik sekolah.

Semula, dalam APBA 2020 hanya dialokasikan Rp 1,2 miliar, namun pada penjabaran APBA Perubahan 2020 kemudian jumlahnya meningkat menjadi Rp 103,7 miliar. Alfian menduga penambahan anggaran signifikan tersebut akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Walau kemudian waktu itu batal dibayarkan.

Kemudian, kata Alfian, PT.Tri Kreasindo Mandiri Sentosa menyampaikan surat permohonan pembayaran kepada Kadisdik Aceh, tanggal 21 Juni 2024, dengan nomor 0001/SPPP/TMS/II/2024. Dalam surat tersebut, PT.Tri Kreasindo Mandiri Sentosa mengklaim telah menyelesaikan beberapa paket pekerjaan dari seluruh paket senilai Rp33.789.498.000, namun pembayaran belum dilakukan hingga akhir 2019.

Adapun paket tersebut antara lain; pengadaan alat media publikasi dan sosialisasi informasi digital SMA, pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMA, pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMK, dan pengadaan server UNBK SMA/SMK.

Di sisi lain, Alfian mengeritik hasil review yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh apabila digunakan untuk membayar pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut. Ia juga mempertanyakan motif Inspektorat dalam melakukan review.

“Seharusnya mareka (inspektorat) mengaudit dan melakukan review temuan-temuan lainnya untuk direkomendasikan. Bukan mengeluarkan kebijakan yang dapat merugikan keuangan Aceh terhadap pengadaan alat peraga dan praktik sekolah tahun 2019,” tegas Alfian.

“Kami juga menduga penagihan dan pembayaran tunggakan ini terindikasi konflik kepentingan di pucuk pimpinan setingkat Eselon II Pemerintah Aceh. Sehingga “para geng” eselon II tersebut meyakinkan Pj Gubernur untuk membayar,” tambahnya.

Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, Dinas Pendidikan Aceh seharusnya tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

Untuk itu, Koordinator MaTA meminta Pj Gubernur Aceh Safrizal memastikan tidak ada pembayaran atas pengadaan proyek tersebut.  “Meskipun kebijakan tersebut sepertinya sudah direncanakan oleh pihak yang merasa ini lahan pendapat bagi oknum bermental korup,” ujar Alfian.

“Kami juga mendesak Kejati Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas motif review oleh Inspektorat Aceh sehingga anggaran tersebut harus dibayar, sehingga ada kepastian hukum atas rencana atau niat tersebut,” pintanya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...