Tersangka Korupsi BOK Dinkes Pijay Belum Ditahan
Foto: Dok, istimewa"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Andri.
Pidie Jaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menjelaskan alasan belum menahan MJ dan MD, tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Pidie Jaya tidak menahan keduanya karena dinilai kooperatif dan sebagai pegawai neger tenaganya masih dibutuhkan di instansi mereka mengabdi saat ini.
Kasi Pidsus Andri Herdiansyah, mengatakan, tim penyidik masih melakukan pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Termasuk PA (Pengguna Anggaran), masih kita lakukan pengembangan," kata Andri, Rabu (2/1).
MJ merupakan mantan Sekretaris Dinkes dan KB Kabupaten Pidie Jaya sekaligus PPTK BOK 2019, dan MD saat itu sebagai ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019 di dinas tersebut. Keduanya diduga telah merugikan negara senilai Rp 208 juta.
Diketahui, MJ saat ini bertugas di Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya. Sementara DM, masih aktif sebagai salah satu Kasi di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Jaya.










Komentar