Terbukti Bersalah, Abu Laot Divonis Empat Bulan Penjara

Foto: Julinar Nora/HabaAceh.id
Sidang putusan Abu Laot yang divonis 4 bulan penjara di PN Banda Aceh, Selasa (2/4).

Banda Aceh - Seleb TikTok asal Aceh, Musfy Ishak atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Laot divonis penjara selama 122 hari atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Sayed Muhammad Mulyadi beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim R Hendral selaku hakim ketua didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri PN Banda Aceh, Selasa (2/4). 

Dalam amar putusannya, Abu Laot dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana terdakwa dinilai bersalah dengan sengaja memposting video untuk merusak nama baik Sayed Muhammad Mulyadi.

“Menimbang atas video yang di posting diakun @abupayaphasi dengan jumlah followers sebanyak 17,1 ribu yang berisi balasan terdakwa terhadap komentar netizen. Terdakwa memposting dua video yang ditujukan kepada Sayed Muhammad Mulyadi,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Kemudian, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara terhadap Abu Laot selama 122 hari dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Majelis hakim membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayarnya maka akan diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, majelis hakim berpendapat jika terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengatakan hukuman yang harus dijalaninya tersebut sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan juga terdakwa agar menggunakan sosial media dengan bijak.

“Menimbang terhadap hal tersebut, agar terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bijak bersosial media,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam persidangan Abu Laot menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...