Rudapaksa Siswi SMA Delapan Kali, Seorang Pemuda di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Foto: Dok Humas Polres Aceh UtaraLhoksukon - Seorang pemuda berinisial RZ (24) asal Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara usai dilaporkan merudapaksa gadis 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.
Pelaku diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3). Setelah menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menyampaikan terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orangtua korban karena anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah. Selain itu, orangtua korban juga tidak dapat menghubungi si anak.
"Baru pada 16 Maret korban dan ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa, hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ," kata Novrizaldi melalui keterangan yang diterima HabaAceh.id, Selasa (2/4).
Novrizaldi menyebutkan dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada 12 Januari 2024. Saat itu korban baru saja diajak jalan-jalan menggunakan mobil. Sementara kejadian terakhir kali korban dirudapaksa pada 8 Maret 2024.
"Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.







Komentar