Suaidi Yahya Divonis Enam Tahun Penjara Atas Kasus RS Arun Lhokseumawe
Banda Aceh - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, divonis kurungan penjara selama enam tahun atas kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh R Hendral selaku Hakim Ketua yang didampingi R Deddy dan Ani Hartati selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (17/1).
Amatan HabaAceh.id dalam sidang putusannya, Suaidi Yahya, kembali menjalani persidangan secara daring melalui teleconference dengan alasan sakit yang dideritanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada RS Arun Lhokseumawe, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar.
“Menetapkan terdakwa Suaidi Yahya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga tahun kurungan penjara. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Sementara itu, dalam putusannya majelis hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politiknya sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dikarenakan hakim menilai vonis yang diterimanya sudah cukup berat.
Dalam putusannya, Suaidi Yahya telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Lhokseumawe menuntut mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, selama delapan tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Terhadap terdakwa Suaidi Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi 8 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider 6 bulan. Serta mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun,” kata JPU dalam persidangan, Selasa (5/12).
JPU juga menuntut Suaidi Yahya dengan pasal primer Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo, pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.





Komentar